JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menuturkan, kliennya masih ragu untuk meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Irwan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Menurut Maqdir, Irwan sempat membahas soal perlindungan itu bersama dirinya. Termasuk soal kemungkinan membongkar adanya praktik makelar kasus (markus) di dalam perkara ini.
"Sudah pernah didiskusikan (minta perlindungan LPSK), tapi belum ada tindak lanjut," kata Maqdir Ismail kepada Kompas.com, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Irwan Disarankan Minta Perlindungan LPSK dan Laporkan Dugaan Makelar Kasus BTS ke Polisi
Adapun berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Irwan Hermawan mengaku menyerahkan uang kepada pihak tertentu untuk penanganan kasus tersebut.
Namun, Maqdir menyebut, Irwan masih ragu untuk membongkar adanya praktik markus itu. Sehingga, tindak lanjut untuk meminta perlindungan LPSK masih belum dapat berjalan.
"Irwan belum bersedia (meminta perlindungan LPSK), masih mikir," kata Maqdir Ismail.
Adapun dalam BAP dalam penyidikan kasus BTS 4G Kominfo ini, Irwan Hermawan sempat mengungkapkan adanya pemberian uang sebesar Rp 27 miliar kepada seseorang yang disebut sebagai pihak "Z". Berdasarkan pengakuan Irwan, pemberian uang tersebut terjadi ketika perkara BTS 4G tengah diselidiki sebelum dia menjadi tersangka.
Baca juga: MAKI Minta Kejagung Tawarkan Pelindungan ke Irwan agar Bongkar Makelar Kasus BTS 4G
Maqdir Ismail mengatakan, pihak yang meminta uang mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum. Oknum ini juga disebut bisa membantu agar perkara yang ditangani Kejagung itu tidak meluas.
Namun, ia juga tidak mengungkap secara lugas siapa pihak yang dimaksud. Termasuk, menteri siapa yang dimaksud dengan pihak tersebut.
“Sesudah proyek mulai jalan, ada sejumlah uang yang diterima kemudian oleh Irwan itu diserahkan kepada beberapa orang termasuk staf Pak Menteri,” kata Maqdir Ismail saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).
“Ada juga sejumlah uang yang diserahkan kepada pihak tertentu, saya masih belum berani untuk mengatakannya secara tegas, tetapi ini juga adalah upaya untuk mencegah agar hal-hal yang berhubungan dengan proyek ini tidak menjadi masalah besar dan meluas,” ujarnya lagi.
Maqdir Ismail mengatakan, pihak-pihak yang sebelumnya meminta uang itu juga sempat menjanjikan bahwa perkara ini tidak akan dilanjutkan Kejagung. “Kalau saya tidak keliru sejak November atau Oktober 2022 orang-orang ini meminta sejumlah uang untuk mengurus proses perkara sehingga tidak akan dilanjutkan menjadi perkara,” kata Maqdir Ismail.
Kendati demikian, Maqdir Ismail mengungkap bahwa ada pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke kantornya pada Selasa pagi. Uang puluhan miliar yang diterima dari pihak swasta itu pun langsung diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami, uang cash, mata uang asing, dollar Amerika Serikat,” ujar Maqdir Ismail.