Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK dan Polisi Dinilai Bisa Usut Pihak yang Mengaku Bisa Tangani Perkara BTS 4G Kemenkominfo

Kompas.com - 06/07/2023, 13:33 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian dinilai bisa mengusut dugaan makelar kasus (markus) dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, KPK dan Polri bisa menindak pihak yang mengklaim bisa membantu penanganan perkara tersebut. Sebelumnya, dugaan keberadaan markus itu muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) atas terdakwa Irwan Hermawan, yang sebelumnya mengaku menyerahkan uang kepada pihak tertentu.

"Unsur korupsinya biar ditangani KPK, sedangkan tindak pidana lain akan dilakukan oleh polisi," kata Abdul Fickar kepada Kompas.com, Rabu (6/7/2023).

Baca juga: Irwan Disarankan Minta Perlindungan LPSK dan Laporkan Dugaan Makelar Kasus BTS ke Polisi

Berdasarkan pengakuan Irwan, pihak terebut mengklaim dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum. Atas hal ini, Fickar berpandangan, "orang dekat menteri" itu bisa ditindak KPK berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Sepanjang terkait dengan instansi negara termasuk staf ahli menteri, menurut saya KPK mempunyai kewenangan untuk mengusutnya, apalagi kemudian ada kaitannya dengan aparatur negara lainnya,” kata dia.

Irwan pun disarankan untuk meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dapat membongkar dugaan adanya markus perkara yang tengah menjeratnya.

Baca juga: Kejagung Diminta Berani Bongkar Dugaan Adanya Makelar Kasus di Kasus BTS 4G

Di sisi lain, ia juga turut mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membongkar dugaan adanya markus dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G di lingkungan Kemenkominfo tersebut.

Abdul Fickar berpandangan, makelar kasus sangat mungkin terjadi di lingkungan lembaga penegak hukum, baik di lingkup penyidik, penuntut umum maupun hakim.

Bahkan, menurutnya, mafia peradilan itu sudah menjadi rahasia umum di Indonesia. Oleh sebab itu, Abdul Fickar mendorong masyarakat untuk berani melawan dengan mengungkap dugaan markus tersebut.

"Disetiap kekuasaan penegakan hukum baik penyidikan, penuntutan dan peradilan itu bertebaran orang-orang yang memanfaatkan celah, menjadi penghubung dengan kekuasaan menyidik, menuntut dan kekuasaan mengadili," kata Abdul Fickar.

Baca juga: MAKI Minta Kejagung Tawarkan Pelindungan ke Irwan agar Bongkar Makelar Kasus BTS 4G

"Harus dimulai membersihkan dunia peradilan dari mafia kasus sekalipun masih kecil-kecilan," imbuhnya.

Adapun dalam BAP seorang terdakwa dalam kasus BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan sempat mengungkapkan adanya pemberian uang sebesar Rp 27 miliar kepada seseorang yang disebut sebagai pihak "Z".

Berdasarkan pengakuan Irwan, pemberian uang tersebut terjadi ketika perkara BTS 4G tengah diselidiki dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu belum menjadi tersangka.

Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan, ada pihak yang mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum. Oknum ini juga disebut bisa membantu agar perkara yang ditangani Kejagung itu tidak meluas.

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan bersama Galubang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali duduk di kursi terdakwa dalam ruang sidang Wirjono Projodikoro II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). Hakim Dennie Arsan Fatrika manjadi ketua majelis dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan bersama Galubang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali duduk di kursi terdakwa dalam ruang sidang Wirjono Projodikoro II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). Hakim Dennie Arsan Fatrika manjadi ketua majelis dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Namun, Maqdir juga tidak mengungkap secara lugas siapa pihak yang dimaksud. Termasuk, menteri siapa yang dimaksud dengan pihak tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com