"Hal tersebut dilakukan dengan cara merekrut pegawai yang tidak berintegritas sehingga mudah melakukan pelanggaran kode etik baik berupa suap maupun pelecehan seksual," lanjut Abdullah.
Selain itu, Abdullah juga mengkritik sikap Dewas KPK yang seolah tumpul meski diisi oleh tokoh-tokoh yang dinilai mempunyai kapasitas integritas yang tinggi.
Dewas KPK saat ini dipimpin oleh Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai ketua, serta Albertina Ho, Indriyanto Seno Adji, Syamsudin Haris, dan Harjono.
Baca juga: Dugaan Pungli Rutan KPK, Wapres: Harus Dituntaskan karena di Matanya Sendiri
"Dewas tidak tegas dalam memberikan sanksi terhadap pegawai karena Dewas diangkat oleh Presiden sehingga tidak bisa melakukan tindakan yang bertentangan dengan keinginan Istana," ucap Abdullah.
Sebelumnya diberitakan, KPK membebastugaskan puluhan pegawai yang terlibat dugaan suap atau pemerasan terhadap tahanan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus suap atau pemerasan di Rutan KPK merupakan kolusi.
Para tersangka korupsi yang ditahan menginginkan keleluasaan yang lebih melalui suap.
Ia mencontohkan, mereka perlu berkomunikasi dengan pihak keluarga lebih leluasa atau makanan yang diinginkan.
Baca juga: Setelah Kasus di Rutan, KPK Ungkap Oknum Pegawai Sendiri Potong Perjalanan Dinas
“Itu yang kemudian mereka manfaatkan. Jadi kolusi sebenarnya,” ujar dia.
Kasus pungli di rutan KPK terungkap saat lembaga itu memproses laporan dugaan pelanggaran etik.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah mengungkap dugaan pungli itu dilakukan dengan setoran tunai.
“Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” ujar Albertina Ho.
Menurut dia, nilai pungli di rutan KPK cukup fantastis, yakni Rp 4 miliar dalam satu tahun. Albertina juga menyebut adanya kemungkinan jumlah uang pungli itu bertambah.
“Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ujar Albertina Ho.
Baca juga: Novel Baswedan Sebut Transaksi Rp 4 M di Rutan KPK Bukan Pungli: Suap atau Pemerasan
Setelah itu muncul kasus dugaan pemotongan uang perjalanan dinas pegawai KPK.