Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skandal Pungli sampai Uang Dinas KPK Dianggap Upaya Pelemahan dari Dalam

Kompas.com - 27/06/2023, 20:39 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rentetan pelanggaran di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sebagai wujud pelemahan terstruktur terhadap lembaga itu.

Dalam beberapa waktu belakangan informasi tentang pelanggaran di tubuh lembaga antikorupsi itu mulai terungkap. Mulai dari dugaan pungutan liar di rumah tahanan, dugaan perselingkuhan penjaga rutan dengan istri tahanan, sampai yang terakhir soal dugaan pemotongan uang dinas pegawai.

Mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, merasa kecewa atas berbagai pelanggaran internal di lembaga yang pernah menjadi tempatnya mengabdi.

Menurut Abdullah ada perencanaan yang sistematis buat melemahkan KPK dari dalam, mulai dari pemilihan sosok Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang kontroversial sampai pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) yang justru dianggap kurang bertaji menindak sejumlah pelanggaran itu.

Baca juga: Tahanan KPK yang Terlibat Suap dan Gratifikasi di Rutan Diduga Capai Puluhan Orang

"Semua ulah Firli dan Dewas diduga untuk menciptakan image negatif di masyarakat terhadap KPK sehingga muncul tuntutan pembubaran KPK," kata Abdullah saat dihubungi pada Selasa (27/6/2023).

Menurut Abdullah, jika kondisi itu dibiarkan terjadi maka KPK yang menjadi salah satu ujung tombak pemberantasan korupsi tidak lagi dipercaya dan disepelekan oleh masyarakat.

"Alasannya, KPK sama saja dengan Kepolisian dan Kejaksaan sehingga untuk apa dikeluarkan anggaran yang besar kalau kinerjanya jelek," ucap Abdullah.

Menurut Abdullah, pelanggaran di internal KPK yang marak juga dampak dari ulah para pimpinannya yang tidak memberikan contoh perilaku teladan.

Baca juga: Pegawai KPK Diduga Tilap Uang Dinas, Kerugian Negara Capai Rp 550 Juta

Bahkan sebelum menjabat sebagai Ketua KPK, Firli sudah pernah dinyatakan bersalah oleh Majelis Kode Etik KPK.

Kesalahan Firli saat menjabat Deputi Penindakan KPK karena menjemput saksi yang hendak diperiksa, yakni Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah.

Meskipun Firli menganggap tindakan itu wajar karena BPK adalah mitra kerja KPK, pada 2019, ia dinyatakan melanggar kode etik terkait hal ini.

Kasus lainnya adalah saat Firli yang masih berstatus Deputi Penindakan KPK bertemu dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat, M. Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang pada 2018.

Padahal saat itu KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemprov NTB.

Baca juga: Ada Pungli di Rutan KPK, Wapres: Jangan Sampai Berantas Korupsi tapi di Dalam Juga Terjadi

"Sewaktu Firli lolos seleksi pimpinan KPK di Pansel, pimpinan KPK kirim surat resmi ke pimpinan DPR, khususnya pimpinan Komisi 3 DPR, yang menginformasikan bahwa Firli bermasalah karena melanggar kode etik KPK. Faktanya, semua anggota komisi 3 pilih Firli sebagai Ketua KPK," ujar Abdullah.

Indikasi kedua perusakan KPK dari dalam, kata Abdullah, adalah muncul asumi Firli sengaja merekrut pegawai yang berpotensi bermasalah.

"Hal tersebut dilakukan dengan cara merekrut pegawai yang tidak berintegritas sehingga mudah melakukan pelanggaran kode etik baik berupa suap maupun pelecehan seksual," lanjut Abdullah.

Selain itu, Abdullah juga mengkritik sikap Dewas KPK yang seolah tumpul meski diisi oleh tokoh-tokoh yang dinilai mempunyai kapasitas integritas yang tinggi.

Dewas KPK saat ini dipimpin oleh Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai ketua, serta Albertina Ho, Indriyanto Seno Adji, Syamsudin Haris, dan Harjono.

Baca juga: Dugaan Pungli Rutan KPK, Wapres: Harus Dituntaskan karena di Matanya Sendiri

"Dewas tidak tegas dalam memberikan sanksi terhadap pegawai karena Dewas diangkat oleh Presiden sehingga tidak bisa melakukan tindakan yang bertentangan dengan keinginan Istana," ucap Abdullah.

Sebelumnya diberitakan, KPK membebastugaskan puluhan pegawai yang terlibat dugaan suap atau pemerasan terhadap tahanan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus suap atau pemerasan di Rutan KPK merupakan kolusi.

Para tersangka korupsi yang ditahan menginginkan keleluasaan yang lebih melalui suap.

Ia mencontohkan, mereka perlu berkomunikasi dengan pihak keluarga lebih leluasa atau makanan yang diinginkan.

Baca juga: Setelah Kasus di Rutan, KPK Ungkap Oknum Pegawai Sendiri Potong Perjalanan Dinas

“Itu yang kemudian mereka manfaatkan. Jadi kolusi sebenarnya,” ujar dia.

Kasus pungli di rutan KPK terungkap saat lembaga itu memproses laporan dugaan pelanggaran etik.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah mengungkap dugaan pungli itu dilakukan dengan setoran tunai.

“Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” ujar Albertina Ho.

Menurut dia, nilai pungli di rutan KPK cukup fantastis, yakni Rp 4 miliar dalam satu tahun. Albertina juga menyebut adanya kemungkinan jumlah uang pungli itu bertambah.

“Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ujar Albertina Ho.

Baca juga: Novel Baswedan Sebut Transaksi Rp 4 M di Rutan KPK Bukan Pungli: Suap atau Pemerasan

Setelah itu muncul kasus dugaan pemotongan uang perjalanan dinas pegawai KPK.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa mengatakan, peristiwa ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di lingkup bidang kerja administrasi.

Menurut Cahya, terdapat keluhan dari pegawai KPK lain mengenai proses administrasi yang berlarut dan terjadinya pemotongan uang dinas.

“Potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas,” kata Cahya dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Saat KPK Bebas Tugaskan Puluhan Pegawai Buntut Suap-Pemerasan Tahanan di Rutan KPK...

Atasan dan pegawai KPK yang menjadi tim kerja oknum tersebut, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Inspektorat KPK yang mengawasi internal lembaga antirasuah.

Inspektorat kemudian melakukan pemeriksaan dan menghitung dugaan korupsi dengan berbentuk kerugian keuangan negara.

Dugaan kerugian keuangan negara dalam skandal pemotongan uang dinas itu diduga mencapai Rp 550 juta dalam kurun waktu 2021-2022.

Selanjutnya, berbekal bukti permulaan tersebut pejabat pembina mengadukan dugaan pemotongan anggaran dinas itu ke Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Baca juga: Dewas Sebut Tidak Bisa Pecat Petugas Rutan KPK yang Lecehkan Istri Tahanan, Kewenangan di Inspektorat

Selain itu, Sekretariat Jenderal KPK juga bakal melaporkan perbuatan oknum itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sang pegawai yang diduga terlibat oknum sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaan.

(Penulis : Syakirun Ni'am | Editor : Icha Rastika, Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com