"Barang bukti yang digunakan oleh tersangka untuk berproduksi, mengolah bahan baku kemudian diproses kemudian menghasilkan sebuah produk yang kemudian nanti disebut dengan sabu," ucap Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di lokasi.
Sementara itu, terkait pengungkapan di Kawasan Kasablanka, Jakarta Selatan, pada Jumat (11/11/2022), polisi menetapkan dua tersangka.
Dua tersangka asal Iran yang ditetapkaan saat itu adalah MHD yang berperan selaku kurir dan AK selaku koki atau pengolah serbuk sabu.
Polisi menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan menyelundupkan sabu dalam sela-sela paket keramik.
Paket keramik dan sabu tersebut merupakan kiriman dari Jerman yang kemudian diterima oleh tersangka MHD.
Para tersangka di kedua kasus itu dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (2) jucto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.