JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnakoba) Bareskrim Polri melakukan pengungkapan pabrik produksi narkotika jenis sabu jaringan internasional sindikat Iran di Kawasan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (23/6/2023).
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menyebutkan bahwa pengungkapan kasus itu masih terkait dengan pabrik produksi sabu sindikat Iran yang berlokasi di Kawasan Kasablanka, Jakarta Selatan.
"Satu jaringan. Untuk yang Kasablanka dan ini satu jaringan," kata Calvijn saat ditemui di Apartemen Vittoria Residence, Cengkareng, Jakarta, Barat, Jumat (23/6/223).
Baca juga: WN Iran Produksi Sabu Seorang Diri di Ruang 3x4 Meter Apartemen Kawasan Cengkareng
Calvijn menjelaskan, kedua tersangka dalam kasus itu merupakan jaringan narkoba internasional sindikat asal Iran.
Untuk pengungkapan yang ada di apartemen Kawasan Kasablanka, telah diamankan warga negara (WN) asal Iran yang berinisial MHD dan AK.
Sedangkan, dari pabrik yang ada di apartemen Kawasan Daan Mogot, diamankan seorang WN Iran inisial HR dan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial RP.
Calvijn menerangkan, kedua kasus tersebut diduga dikendalikan oleh orang yang sama yakni buronan yang disebut sebagai X.
Adapun X diduga merupakan WN Iran dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kalau yang DPO X ini jelas dia yang mengatur semuanya di sini, di TKP ini, tetapi ada kaitannya antara DPO X ini, kita kan hasil intelijen dan penyelidikan, jelas terkaitnya dengan Kasablanka, ada. Tapi kita belum bisa sampaikan," katanya.
Baca juga: WN Iran Produksi Narkoba di Pabrik Dalam Apartemen Kawasan Cengkareng
Menurut Calvijn, tidak menuntup kemungkinan ada kasus lain yang masih terkait dengan sindikat Iranian tersebut.
Adapun dalam pengungkapan pabrik narkoba jenis sabu yang berlokasi di Apartemen Kawasan Daan Mogot, berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat.
Dua tersangka dalam kasus itu yakni HR berperan sebagai orang yang membuat narkoba jenis sabu. Sedangkan tersangka RP berperan sebagai pengedar atau kurir.
Polisi juga menetapkan tiga orang DPO berinisial X dan Y yang merupakan WN Iran dan Z yang merupakan WNI.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya bahan baku pembuat sabu yakni sabu kristal sudah siap edar yang dalam bentuk barang jadi sebanyak 425 gram.
Kemudian bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram, serta aceton sebanyak 2.500 mililiter.
"Barang bukti yang digunakan oleh tersangka untuk berproduksi, mengolah bahan baku kemudian diproses kemudian menghasilkan sebuah produk yang kemudian nanti disebut dengan sabu," ucap Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi di lokasi.
Sementara itu, terkait pengungkapan di Kawasan Kasablanka, Jakarta Selatan, pada Jumat (11/11/2022), polisi menetapkan dua tersangka.
Dua tersangka asal Iran yang ditetapkaan saat itu adalah MHD yang berperan selaku kurir dan AK selaku koki atau pengolah serbuk sabu.
Polisi menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan menyelundupkan sabu dalam sela-sela paket keramik.
Paket keramik dan sabu tersebut merupakan kiriman dari Jerman yang kemudian diterima oleh tersangka MHD.
Para tersangka di kedua kasus itu dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (2) jucto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.