JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seorang warga China berinisial SZ yang merupakan tersangka kasus penipuan online (daring).
Wakil Direktur (Wadir) Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menyebut, ada 800 korban penipuan kasus ini yang mengalami kerugian ratusan miliar.
“Korban kurang lebih 800 orang, kerugian ratusan miliar,” ungkap Dani kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).
Tak hanya melakukan penipuan online, ia menyebut, tersangka SZ juga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bahkan, menurutnya, korban dalam kasus ini berasal dari berbagai negara.
Baca juga: Di Abu Dhabi, Polri Tangkap WN China Buronan Kasus Penipuan 800 WNI
“Jaringan internasional scam lowongan kerja seperti harus like atau subscribe suatu konten,” ungkap Wadir.
Lebih lanjut, Doni mengatakan pihaknya masih memeriksa SZ dan menelusuri adanya tersangka lain dalam kasus itu.
Diketahui, SZ telah ditangkap di Abu Dhani, Uni Emirat Arab. SZ telah dibawa ke Jakarta pada Kamis (28/6/2024).
Doni sebelumnya menyebut penangkapan ini bekerja sama dengan pihak Interpol. Pasalnya, SZ juga telah berstatus buron dan masuk dalam red notice.
"Ini kita hari ini melakukan penangkapan bekerja sama dengan Interpol," kata Doni di Mabes Polri, Jakarta, Kamis kemarin.
Baca juga: Mutasi Polri, Brigjen Helfi Assegaf Jadi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim
SZ diduga telah menipu dengan memberikan informasi bohong yang menyesatkan ratusan warga Indonesia.
Namun, belum dijelaskan lebih jauh terkait kronologi kasus serta penangkapan SZ.
"Untuk korban kurang lebih sampai dengan sata ini kita data kurang lebih 800 orang warga negara Indonesia," ujar Doni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.