Di sisi lain, kelima organisasi itu meminta agar Presiden Joko Widodo tidak segera mengesahkan RUU tersebut. Namun, ada pula organisasi profesi yang mendukung rencana pemerintah.
"Tentu kami dari teman-teman tenaga medis dan nakes yang tergabung di dalam 5 OP tetap berharap tentunya kepada Presiden untuk tidak segera melakukan pengesahan dan penandatanganan atas RUU Kesehatan tersebut," harap Adib.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sejatinya sudah memberikan tanggapan terkait partisipasi bermakna. Mereka menyatakan, penyelenggaraan kegiatan partisipasi publik dalam penyusunan RUU Kesehatan sudah dilakukan secara luas oleh pemerintah dan DPR RI.
Baca juga: BPJS Kesehatan Tanggung Jawab ke Menteri di RUU Kesehatan, YLKI: Menkes Mau Cawe-cawe?
Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menyebut Kemenkes, sebagai koordinator wakil pemerintah untuk RUU Kesehatan, sudah melakukan berbagai kegiatan partisipasi publik pada bulan Maret.
Hal itu dilakukan untuk menampung masukan publik sebagai bagian dari proses partisipasi publik yang bermakna (meaningfull participation).
"Jadi tidak benar tuduhan organisasi profesi tidak dilibatkan dalam proses pembahasan RUU ini,” kata Syahril dalam keterangan pers, Jumat (16/6/2023).
Syahril menyampaikan, publik bisa memberikan masukan kepada pemerintah dalam menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Kesehatan setelah pemerintah menerima draft RUU dari DPR di bulan Februari yang lalu.
Saat itu kata Syahril, Kemenkes meluncurkan https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ agar publik dapat memberikan masukan dan mengunduh naskah akademis, termasuk draft RUU.
Kemenkes juga telah menyelenggarakan kegiatan partisipasi publik via zoom dan luring lebih dari 115 kali, yang dihadiri oleh 72.000 peserta.
Baca juga: YLBHI: RUU Kesehatan Bodong Naskah Akademiknya, seperti UU Cipta Kerja
Pelaksanaannya bukan hanya di Pulau Jawa, tapi juga di luar Pulau Jawa dengan organisasi profesi seperti IDI, PPNI, PDGI, IBI, IAI, lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO, dan organisasi lainnya.
Ia menuturkan, semua kegiatan tersebut terekam dalam Youtube Kemenkes.
Ia pun meminta beberapa pihak tidak menghasut bahwa RUU Kesehatan tidak melibatkan publik, jika permintaannya tidak terakomodir dalam RUU Kesehatan.
Baca juga: ICW Sebut RUU Kesehatan Belum Mampu Jawab Masalah Korupsi Bidang Pelayanan Kesehatan
“Jangan karena permintaan pihak-pihak tertentu yang tidak terakomodir dalam RUU lalu menghasut seolah-olah RUU ini tidak melibatkan publik secara partisipatif. Semua kegiatan ada foto dan videonya. Bisa dicek di Youtube Kemenkes,” jelas Syahril.
Hingga kni, ketegangan antara pemerintah dan organisasi profesi belum selesai. Sebab, pembahasan RUU Kesehatan terus berlanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.