Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI: RUU Kesehatan Bodong Naskah Akademiknya, seperti UU Cipta Kerja

Kompas.com - 13/06/2023, 23:42 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan hampir sama seperti Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Isnur, kemiripan itu terlihat dari uji konteks akademik yang dinilai sama-sama tidak terlihat.

"Jadi lagi-lagi sama seperti Omnibus law Cipta Kerja, berada di ruang gelap. Tidak ada uji dalam konteks akademik, verifikasi, dan klasifikasi," ujar Isnur dalam konferensi pers, Selasa (13/6/2023).

"Mau dibilang bodong ya bodong naskah akademiknya," ujar dia.

Baca juga: ICW Sebut RUU Kesehatan Belum Mampu Jawab Masalah Korupsi Bidang Pelayanan Kesehatan

Isnur mengatakan, naskah akademik dalam penyusunan RUU Kesehatan dibuat dengan ceroboh dan tidak ada legitimasi.

Dia menyebut, naskah akademik tidak memiliki kekuatan yang layak untuk disebut sebagai naskah akademik penyusun undang-undang.

"Misalnya dalam metodologi penelitian mengutip beberapa ahli atau pakar yang sudah usang bukunya, bahkan bukunya sudah direvisi oleh penulisnya sendiri," ucap Isnur.

Isnur menyebut, RUU Kesehatan ini akan mengevaluasi berbagai kebijakan dalam undang-undang lainnya.

Namun, reverensi untuk naskah akademik tidak dejlas, termasuk siapa yang menulis riset terkait naskah akademik RUU tersebut.

"Kita pun sama sekali tidak tahu siapa yang menyusun ini. Bagaimana ini bisa dipertanggungjawabkan sebagai naskah akademik kalau kita tidak tahu siapa yang menyusunnya," ujar dia.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pengesahan RUU Kesehatan Ditunda, Ini 7 Alasannya

Oleh karena itu, YLBHI bersama 42 gerakan masyarakat sipil lainnya meminta agar pengesahan RUU Kesehatan tersebut ditunda.

Selain alasan naskah akademik yang mirip UU Cipta Kerja, ada beberapa alasan yang diungkap koalisi masyarakat sipil seperti pembahasan RUU Kesehatan yang tertutup dan tanpa partisipasi publik yang bermakna.

Alasan lain, lemahnya urgensi kebutuhan RUU Kesehatan dengan metode omnibus law.

RUU tersebut juga dinilai cenderung mengarah pada liberalisasi sistem kesehatan dan memperluas privatisasi layanan kesehatan.

RUU Kesehatan tersebut juga dinilai meniadakan alokasi minimal anggaran kesehatan.

Sentralisasi tata kelola kesehatan oleh pemerintah pusat juga dinilai dapat mengurangi independensi pengetahuan di sektor kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com