Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Kesehatan Diharapkan Atur Pelayanan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Kompas.com - 08/06/2023, 22:28 WIB
Miska Ithra Syahirah,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat (IPAS) Indonesia Marcia Soumokil mengatakan, masyarakat perlu mengawal dan menyuarakan agar pengaturan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

"Kita melihat bahwa masih sangat penting untuk memasukkan pengaturan terkait layanan untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam RUU Kesehatan," ujar Marcia saat diskusi publik daring pada Kamis (8/6/2023).

Apalagi, tambahnya, saat ini sudah ada beberapa UU yang bisa dijadikan landasan aturan penanganan korban kekerasan, di antaranya UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) Tahun 2004 dan UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Tahun 2022.

Meskipun UU tersebut telah menjelaskan hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban, menurut Marcia, layanan kesehatan juga perlu menjamin bahwa korban kekerasan mendapatkan pemulihan komprehensif dari sisi kesehatannya.

Baca juga: Ribut-ribut Dokter Bisa Digugat di RUU Kesehatan, Kemenkes: Kenapa Tak Dari Dulu Bergerak?

"Tentunya ini dilakukan lewat penatalaksanaan kesehatan dengan pemeriksaan dan perawatan medis, baik terkait gangguan fisik maupun gangguan psikologisnya, jangka pendek dan jangka panjang," terangnya.

Lebih lanjut, Marcia juga menekankan pembiayaan untuk kepastian pelayanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu diatur dan dipersiapkan dengan baik.

"Karena saat ini pembiayaan kesehatan untuk korban kekerasan, baik kekerasan berbasis gender maupun kekerasan seksual itu belum jelas pembiayaannya, ditanggung oleh BPJS atau tidak," tuturnya.

Marcia menambahkan, adanya usulan untuk RUU Kesehatan tersebut semata-mata diharapkan agar korban kekerasan bisa mendapat payung hukum dan kepastian kewajiban tenaga medis dalam memenuhi pelayanan kesehatan korban.

"Sehingga perlu ada harmonisasi undang-undang ke dalam peraturan lainnya untuk mencapai pemenuhan kesehatan reproduksi," imbuhnya.

Baca juga: RUU Kesehatan Dinilai Perlu Menerapkan Perspektif Keadilan Gender, Ini Alasannya

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Gender dan Kelompok Rentan merekomendasikan perubahan sejumlah pasal RUU kesehatan, di antaranya perluasan definisi masyarakat rentan pada pasal 27, pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum untuk memberikan rujukan bagi korban kekerasan pada pasal 88, penghapusan pidana pemasungan pada pasal 453, dan kesehatan reproduksi yang inklusif dan aborsi aman pada pasal 39, 42, 43 dan 448 RUU Kesehatan.

Saat ini, RUU Kesehatan direncanakan akan segera disahkan oleh DPR dan Pemerintah Pusat.

Meskipun begitu, belum lama ini sebanyak lima organisasi profesi kesehatan menggelar aksi demonstrasi menolak pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Unjuk rasa tersebut digelar di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

Adapun lima organisasi yang berdemo yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com