JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sempat mengalami penundaan, pembacaan surat dakwaan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akhirnya rampung dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/6/2023).
Pembacaan dakwaan yang sedianya dilaksanakan sepekan sebelumnya, Senin (12/6/2023) urung dilakukan lantaran Lukas Enembe selaku terdakwa mengeluhkan kondisi kesehatannya dan mengaku tidak dapat mengikuti jalannya sidang tersebut.
Setelah ditunda, Gubernur nonaktif Papua itu datang secara langsung ke ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin pagi.
Baca juga: Bandingkan dengan Novel Baswedan, Lukas Enembe: Kenapa Saya Dianaktirikan?
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Lukas Enembe yang tiba pada pukul 09.44 WIB itu tampak memakai polo shirt dan tidak mengenakan alas kaki. Sandal Lukas Enembe dibawakan oleh petugas kemanan yang mengawalnya masuk ke ruang sidang.
“Saudara jelas mendengar suara kami,” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh ketika Lukas Enembe duduk di kursi terdakwa.
“Dengar,” jawab Lukas Enembe
“Saudara sehat?” timpal Hakim Rianto.
“Masih sakit,” kata Gubernur Papua itu.
Atas pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim lantas meminta Jaksa KPK untuk memperlihatkan rekam medis Lukas Enembe. Setelah dibaca hasil rekam medis, kesimpulan tim dokter Rumah Tahanan (Rutan) KPK adalah Gubernur nonaktif Papua itu siap menjalani sidang tersebut.
Pembacaan dakwaan beberapa kali sempat terhenti lantaran adanya protes dari tim penasihat hukum maupun Lukas Enembe selaku terdakwa.
Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Menurut Jaksa KPK, uang puluhan miliar itu diterima Lukas Enembe bersama dengan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua, Kael Kambuaya dan eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman.
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Lukas Enembe: Saya Difitnah, Dizalimi, dan Dimiskinkan
Namun, ketika Jaksa Komisi Antirasuah itu membacakan total penerimaan suap sebesar Rp 45,8 miliar atas perkara yang menjeratnya, Lukas Enembe tiba-tiba emosi.
"Menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350,00," papar Jaksa KPK.
Setelah mendengar hal ini, Lukas Enembe geram. Ia menilai pernyataan Jaksa KPK tidak benar.