Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Benarkan JK Bakal Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut PT Pertamina

Kompas.com - 15/05/2024, 18:14 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Wakil Presiden RI Ke-10 Jusuf Kalla (JK) akan dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, JK diminta hadir sebagai saksi meringankan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

“Berdasarkan informasi dari teman jaksa yang menyidangkan perkara tersebut memang betul  besok akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dari penasehat hukum,” kata Ali dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Baca juga: Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Ali mengatakan, KPK menghargai hak pihak Karen mengajukan saksi yang dianggap bisa meringankan dakwaan Jaksa KPK di muka sidang.

Menurut Ali, dalam proses hukum, baik pihak KPK maupun terdakwa memang mendapatkan kesempatan yang seimbang.

Di muka sidang, Jaksa Penuntut Umum KPK menyodorkan berbagai bukti yang dikantongi penyidik.

Sementara, pihak pengacara terdakwa berhak melawan bukti-bukti KPK dengan mengajukan bukti yang sebaliknya.

“Satu di antarnya dengan menghadirkan saksi yang meringankan,” tutur Ali.

Baca juga: Jusuf Kalla Disebut Bakal Jadi Saksi dalam Sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Sebelumnya, kuasa hukum Karen, Luhut Pangaribuan menyebut mengonfirmasi JK bakal dihadirkan sebagai saksi dalam perkara kliennya sebagai saksi meringankan.

Luhut mengatakan, JK dihadirkan untuk membantah dakwaan Jaksa KPK yang menyebut negara rugi dalam proyek pengadaan LNG.

Menurutnya, pembelian LNG oleh Pertamina dari perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC pada tahun 2013 dilakukan terkait ketahanan energi yang berdasar pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2006.

“Pada saat yang sama Pertamina memerlukan untuk keperluan sendiri selain entitas industri lain seperti PLN dan sebagainya. Pembelian itu senarnya jika dihitung sudah untung sampai dengan hari ini sekitar 91 juta dollar AS,” kata Luhut kepada Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com