Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat MK Disebut sebagai Mahkamah Keluarga dan Mahkamah Kontroversial...

Kompas.com - 14/06/2023, 23:45 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai memberikan putusan kontroversial akhir-akhir ini, seperti putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koalisi Masyarakat Sipil dari Perempuan Indonesia Anti Korupsi Elis Nurhayati mengatakan, putusan MK tersebut membuat kepercayaan masyarakat menurun terhadap lembaga yang lahir dari rahim reformasi itu.

"Menurunnya kepercayaan tersebut karena ada upaya yang sistematis terhadap pelemahan KPK dan Mahkamah Konstitusi," kata Elis dalam konferensi pers virtual penyampaian Maklumat untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (14/6/2023).

Oleh karenanya, Elis mengatakan, ada julukan baru untuk MK yakni Mahkamah Keluarga.

Baca juga: Jokowi Ngopi Bareng Ketua MK, Panglima TNI hingga Sandiaga Uno Usai Buka Jakarta Fair 2023

"Yang kini untuk MK itu kepanjangannya bukan lagi Mahkamah Konstitusi, ada yang mempelesetkannya itu menjadi Mahkamah Keluarga. Anda tentu tahu mengapa," ujarnya.

Sindiran terkait MK juga dilayangkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto dalam acara yang sama.

"Dalam bidang ketatanegaraan kita punya MK, tetapi Mahkamah Konstitusi yang disingkat MK seperti menjelma jadi Mahkamah Kontroversial, bahkan banyak diragukan integritas dan kredibilitasnya," kata Sigit.

Sigit lantas menilai bahwa keputusan MK yang dihasilkan saat ini bukan menjadi berita baik dan harapan bagi warga.

"Tetapi justru mengundang polemik, kritik, bahkan kekhawatiran plus hakim MK bermasalah dari segi etik dan integritas," ujarnya.

Baca juga: Besok Putusan Sistem Pemilu Dibacakan, PAN: Sejarah Akan Menguji MK, Apakah Masih Miliki Nurani

Dalam acara tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil memberikan delapan Maklumat yang ditunjukan kepada Presiden Jokowi.

Dalam Maklumat tersebut, Jokowi diminta menolak keputusan MK untuk menambah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, dan membentuk panitia seleksi pimpinan KPK.

Kedua, memberhentikan pimpinan KPK bermasalah.

Ketiga, meminta Jokowi tidak melakukan intervensi yang mempengaruhi independensi lembaga Yudikatif.

Kemudian, meminta Jokowi netral dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. Kelima, tidak menggunakan KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk kepentingan politik.

Keenam, membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja. Ketujuh, menolak kriminalisasi terhadap aktivis.

Terakhir, meminta MK dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjaga independensi di tahun politik.

Baca juga: Denny Indrayana: Semoga Putusan MK soal Sistem Pemilu Tak Untungkan Kubu Politik Tertentu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com