Selanjutnya, ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta itu juga mengungkap hasil eksaminasi perkara Ferdy Sambo terkait motif.
Baca juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf Resmi Ajukan Kasasi
Dari versi penasehat hukum menyebut yang menjadi motif ada faktor pemerkosaan. Sementara jaksa mengatakan bahwa itu motifnya bukan perkosaan, tetapi perselingkuhan.
Akan tetapi, tim eksaminasi mencatat hakim menolak kedua motif itu dan mengatakan motifnya adalah kecewa meski tak dijelaskan lebih lanjut alasannya.
Chairul mengatakan perkara-perkara yang motifnya belum memiliki titik terang atau belum terungkap di persidangan, seharusnya tidak boleh dijatuhkan vonis mati.
“Jadi motifnya belum jelas tapi divonis mati, yang notabane ultrapetita. Ultrapetita itu boleh sepanjang tidak keluar dari dakwaan, tidak keluar dari ketentuan undang-undang, dan tidak boleh dijatuhkan tanpa pertimbangan yang cukup. Kalau motifnya tidak terungkap, maka ini belum pertimbangannya yang cukup,” tuturnya.
Diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ada total lima terdakwa termasuk Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.
Kemudian, Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berstatus justice collaborator (JC) dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.