Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksaminasi Putusan Ferdy Sambo, Pakar Hukum Nilai Hakim Pakai Konstruksi Terpaksa

Kompas.com - 12/06/2023, 11:58 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Akademisi sekaligus pakar hukum pidana, Chairul Huda menilai, vonis hakim yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo, dibuat dengan konstruksi terpaksa.

Choirul menjadi salah satu dari delapan akademisi yang melakukan eksaminasi kajian akademik atas putusan mati Ferdy Sambo, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Ketika menulis eksaminasi, saya hanya berbekal pada putusan tingkat pertama atau pengadilan negeri, jadi tidak menjadi bagian dieksaminasi putusan di tingkat banding walaupun putusan banding ini hanya menguatkan saja,” ucap Chairul Huda dalam keterangannya seperti dikutip Senin (12/6/2023).

Baca juga: Eksaminasi Akademisi atas Putusan Sambo: Pasal Pembunuhan Berencana Dinilai Kurang Tepat Digunakan

Dalam eksaminasi itu, Chairul menyorot soal pasal penyertaan dan peran Ferdy Sambo yang disebut sebagai auktor intelektual dan juga pelaku penembakan.

Menurutnya, konstruksi majelis hakim dinilai terpaksa karena hakim berhadapan dengan dua persoalan yakni Ferdy Sambo yang hanya dijerat penyertaan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan adanya opini publik di luar pengadilan, terhadap mantan jenderal bintang dua itu.

Dia menyebut, jika Ferdy Sambo dianggap sebagai auktor intelektual, seharusnya tidak ikut ambil bagian secara langsung dalam pelaksanaan ataupun merencanakan perbuatan perkara.

Namun, di sisi lain, hakim juga menyebut Sambo turut serta atau menjadi pelaku utama karena ikut menembak Brigadir J.

Baca juga: Putusan Mati Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Dieksaminasi 8 Akademisi, Salah Satunya Wamenkumham

“Jadi konstruksi yang menjebak hakim sehingga berakrobatik di dalam pertimbangan-pertimbangan perkara ini," ujar Chairul.

"Ferdy Sambo dianggap menembak yang hanya didasarkan pada keterangan Richard tanpa atau tidak berkesesuaian dengan saksi-saksi lain, tidak berkesesuaian dengan barang buktinya, tidak berkesesuaian dengan keterangan ahlinya, tetapi itu terpaksa dilakukan untuk dapat mengkualifikasi Richard sebagai justice collaborator,” imbuhnya.

Masih terkait pasal penyertaan, Chairul juga menilai pemahaman majelis hakim berkenaan dengan pembunuhan berencana di kasus Ferdy Sambo kurang tepat.

Pasalnya, kata dia, kasus pembunuhan berencana adalah kasus pembunuhan yang diperberat, sehingga bisa disebut pembunuhan berencana.

Selain itu, pembunuhan berencana dapat disebut sebagai pembunuhan yang dipikir-pikir lebih dulu, sehingga berbeda dengan pembunuhan spontan.

Baca juga: Gugatan Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan KPK Diadili Hakim Kasus Ferdy Sambo

Atas hal itu, Chairul menilai, ada kesalahan majelis hakim terkait posisi terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf yang dinilai tidak memiliki kontribusi dalam pembunuhan berencana.

Sebab, Chairul hanya melihat ada kontribusi dari terdakwa Richard Eliezer dan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Ini menurut saya satu hal menjadi kurang tepat di dalam pemahaman mengenai pasal ini. Bahwa Richard merenungkan apa yang mau dilakukan di kamar mandi, dia berdoa sebelum melakukan itu, itu suasana yang tenang mungkin buat dia untuk memikirkan perbuatannya. Apa hubungannya itu dengan yang lain yang tidak memberikan kontribusi terhadap matinya korban,” katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Nasional
Para 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Para "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Nasional
Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Nasional
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Nasional
Wacana Kabinet Gemuk: Kemunduran Reformasi Birokrasi?

Wacana Kabinet Gemuk: Kemunduran Reformasi Birokrasi?

Nasional
Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah seperti Orde Baru

Gaya Pemerintahan Prabowo Diharap Tidak Satu Arah seperti Orde Baru

Nasional
Gaya Kepemimpinan Prabowo yang Asli

Gaya Kepemimpinan Prabowo yang Asli

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Anggap Pernyataan Prabowo Berbahaya | Ketua KPU Jelaskan Tudingan Gaya Hidup 'Jetset'

[POPULER NASIONAL] PDI-P Anggap Pernyataan Prabowo Berbahaya | Ketua KPU Jelaskan Tudingan Gaya Hidup "Jetset"

Nasional
Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Ingatkan 'Checks and Balances'

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, PKB Ingatkan "Checks and Balances"

Nasional
Prabowo Yakin Pemerintahannya Lanjutkan Proyek IKN dengan APBN

Prabowo Yakin Pemerintahannya Lanjutkan Proyek IKN dengan APBN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com