Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Ahli Ungkap KUHP Baru Atur Pidana soal Rekayasa Kasus seperti di Kasus Ferdy Sambo

Kompas.com - 05/05/2023, 11:24 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim ahli penyusunan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, ada pengembangan baru terkait penyesatan peradilan atau rekayasa kasus tindak pidana.

Harkristuti yang akrab disapa Tuti mencontohkan, penyesatan peradilan itu seperti kasus rekayasa pembunuhan berencana yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Adapun Ferdy Sambo terbukti melakukan rekayasa kasus untuk menutupi tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Baca juga: Wamenkumham Ungkap Jokowi Pernah Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus dari KUHP

"Yang belum sempat disampaikan adalah tindak pidana baru. Yang pertama adalah penyesatan peradilan, ini kalau teman-teman di DPR bicara tentang rekayasa kasus, yang kemarin kasus Sambo itu kan," kata Tuti saat ditemui di Universitas Pattimura, Ambon, Maluku, Kamis (4/5/2023).

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia itu menjelaskan bahwa dalam KUHP lama hal tersebut masih belum diatur.

Dalam KUHP lama, hanya mengatur keterlibatan pihak lain yang turut menyembunyikan pelaku dalam melakukan tindak pidana.

Sedangkan dalam KUHP baru, setiap orang yang terlibat dalam melakukan tindak pidana bisa ikut dijerat hukum.

"Di situ kita sudah merumuskan bahwa apabila ada orang melakukan hal semacam itu maka dia bisa dikenakan pidana. (KUHP lama) sekarang enggak ada," ucapnya.

Selain itu, Tuti juga menjelaskan sejumlah keunggulan dalam KUHP baru lainnya.

Dia menjelaskan KUHP baru kini sudah membuat sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan pedoman bagaimana menjatuhkan pidana, termasuk tujuan pemidanaan.

Baca juga: Wamenkumham: KUHP Baru Tidak Membungkam Kebebasan Berbicara

Menurutnya, dalam KUHP lama tidak ada arahan bagi hakim terkait tujuan pemidanaan saat membuat keputusan terkait sebuah kasus.

"Nah sekarang dirumuskan di Pasal 51 ada untuk pencegahan, rehabilitasi, kemudian resolusi konflik dan penyesalan dari terdakwa," tambahnya.

Keunggulan lainnya, lanjut Tuti, di KUHP lama masih mengutamakan keadilan retributif.

Sedangkan dalam KUHP baru sudah memuat pedoman pemidanaan yang juga sudah menjadi yang lebih utilitarian.

"Utilitarian itu ada yang tadi pencegahan, ada yang bersifat pemasyarakatan, dan lain-lainnya," ucap Tuti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com