Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Kompas.com - 17/05/2024, 14:33 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti menilai, tidak ada urgensi merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara apabila hanya terkait jumlah kementerian.

Oleh karena itu, dia mengatakan, revisi UU Kementerian negara terlihat seperti untuk mengakomodasi kepentingan berbagi jabatan apabila hanya untuk mengubah pasal terkait jumlah kementerian.

“Buat saya ini sangat kelihatan ya (akomodasi). Kalau kita berbicara urgensi dalam hal kuantitas jumlah menteri dalam kabinet, buat saya sebenarnya tidak ada urgensinya (revisi UU Kementerian Negara),” kata Bivitri dalam program Sapa Indonesia Petang di Kompas TV, Kamis (16/5/2024).

Dia mengingatkan bahwa menambah kementerian bakal berdampak pada anggaran. Sebab, harus memikirkan terkait fasilitas dan gaji yang akan diterima semua pegawainya nanti.

“Dalam situasi ekonomi yang seperti sekarang, menurut saya, yang lebih dibutuhkan adalah membuat kementerian-kementerian yang ada lebih efektif bekerja ketimbang menambah jumlah orang. Jadi urgensinya tidak ada,” ujarnya.

Baca juga: Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Lebih lanjut, Bivitri mengatakan, UU Kementerian Negara tidak perlu direvisi apabila jumlah kementerian pada pemerintahan mendatang kurang dari 34. Sebab, dalam undang-undang tersebut dikatakan maksimal 34 kementerian.

Oleh karena itu, dia kembali mengatakan bahwa melihat ada keinginan mengakomodasi kepentingan bagi-bagi dalam koalisi apabila revisi UU Kementerian Negara hanya menyoal jumlah kementerian.

Bivitri mengungkapkan, hal itu bisa juga dilihat dari persetujuan sembilan fraksi di parlemen untuk menjadikan revisi UU Kementerian Negara menjadi inisiatif DPR.

“Saya melihat ada intensi memang dari terutama koalisinya Pak Prabowo untuk mengakomodasi berbagai kepentingan dari banyak partai politik sehingga dilihat dari kesetujuan-kesetujuan yang ada saja, sudah kelihatan ada semacam kebulatan, ada semacam dukungan politik yang cukup untuk bisa mengubah undang-undang ini,” katanya.

“Tetapi saya masih skeptis dulu karena belum baca sebenarnya usulan konkretnya apa yang dibicarakan,” ujar Bivitri melanjutkan.

Baca juga: DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Sebagaimana diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tiba-tiba menggelar rapat membahas revisi UU Kementerian negara pada 14 Mei 2024.

Padahal, sebelumnya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, belum ada pembicaraan di lingkungan DPR untuk membahas revisi UU tersebut.

Oleh karena itu, pembahasan revisi UU Kementerian Negara tersebut lantas dikaitkan dengan adanya usul atau gagasan menambah kementerian di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendatang.

Sepakat jadi usul inisiatif DPR

Kemudian, pada rapat pleno yang digelar Kamis, 16 Mei 2024, Baleg DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Selanjutnya, draf RUU Kementerian Negara akan terlebih dahulu dikirim ke pimpinan DPR untuk dibawa ke dalam rapat paripurna terdekat guna disepakati menjadi RUU inisiatif DPR.

Halaman:


Terkini Lainnya

Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Nasional
Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Nasional
Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com