Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Upaya Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati Gagal di PT DKI...

Kompas.com - 13/04/2023, 09:41 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman mati kembali gagal.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dengan demikian, mantan Jenderal bintang dua Polri itu tetap dihukum mati sebagaimana vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Ultra petita dibenarkan

Hakim Singgih berpandangan, ulta petita yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap mantan Ferdy Sambo dibenarkan dalam hukum pidana.

Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Majelis hakim tinggi berpendapat bahwa ultra petita tidak dikenal baik dalam hukum acara pidana maupun di dalam hukum pidana,” papar Hakim Singgih.

Baca juga: Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Mahfud: Itu Independensi Hakim PT DKI

Ketua Majelis Hakim ini pun menjelaskan, ultra petita hanya dikenal dalam lapangan hukum perdata khususnya diatur dalam hukum acara perdata Pasal 178 Ayat 3.

Namun, secara normatif tidak ada larangan ultra petita dalam hukum acara pidana dan hal ini juga banyak dilakukan dalam hakim yang pada putusannya.

“Dengan demikian, secara mutatis mutandis ultra petita dibenarkan dalam lapangan hukum pidana,” papar Hakim.

 

Motif tak perlu dibuktikan

Sejalan dengan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menilai bahwa motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua tak perlu dibuktikan.

Dalam pertimbangan putusan pengadilan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan berpendapat bahwa motif bukanlah unsur penting, sehingga tidak harus dibuktikan dalam sidang.

Motif perlu diketahui di antaranya hanya untuk menentukan berat ringannya pemidanaan, tetapi tidak wajib dibuktikan dalam persidangan.

"Karena motif dengan kesengajaan merupakan dua hal yang berbeda, kecuali apabila dalam KUHP memang mensyaratkan secara eksplisit perlunya motif itu dibuktikan," kata Hakim.

Baca juga: Soal Hukuman Mati Ferdy Sambo, PT DKI: Ultra Petita Dibenarkan di Hukum Pidana

Terkait ini, Majelis Hakim PT DKI Jakarta berpendapat bahwa motif merupakan hal yang mendorong seseorang untuk melakukan suatu perbuatan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com