“Kita kemudian menganggap yang bersangkutan tidak menggunakan haknya dan Ombudsman melanjutkan proses pemeriksaan tanpa keterangan, informasi, dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan,” ujar Robert.
Baca juga: Singgung Surat Perintah Kapolri, Endar Priantoro Tegaskan Masih Bertugas di KPK
Pilihan yang kedua adalah Ombudsman meminta bantuan Polri menjemput paksa Firli Bahuri dkk sebagai pihak terlapor.
Kewenangan ini mengacu pada Pasal 31 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
“Ombudsman bisa menghadirkan dan berwenang menghadirkan terlapor secara paksa, pemanggilan paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Robert.
Menurutnya, pilihan itu diambil ketika Ombudsman menilai pihak terlapor dengan sengaja dan secara terang-terangan mempertanyakan kewenangan Ombudsman.
Robert mengatakan, tidak ada lembaga yang duduk sebagai terlapor menilai dan mempertenyakan kewenangan.
Baca juga: Pimpinan KPK Tolak Keberatan Administratif Endar Priantoro
Ia menyebut bahwa sikap semacam itu sama dengan mempertanyakan presiden dan DPR selaku pembentuk Undang-Undang Ombudsman RI.
“Sehingga mempertanyakan kewenangan seperti ini sama dengan mempertanyakan mandat negara, dan ini sesuatu yang sangat serius,” ujar Robert.
“Sebagai lembaga negara ini menjadi suatu yang sangat sangat serius,” katanya melanjutkan.
Hanya selang beberapa waktu setelah Robert menggelar konferensi pers, Sekjen KPK, Cahya H. Harefa mengungkapkan alasan pihaknya menolak memberikan keterangan terkait pemberhentian Endar Priantoro
Cahya mengatakan, persoalan pemberhentian Endar merupakan bagian dari pengelolaan sumber daya manusia (SDM) suatu lembaga dan bukan pelayanan publik.
Baca juga: Tolak Jelaskan Pemberhentian Endar Priantoro ke Ombudsman, KPK: Itu Wewenang PTUN
Ia pun mengutip definisi pelayanan publik yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 untuk mendukung argumentasinya.
“Penyelesaian persoalan ini memedomani hukum administrasi kepegawaian ataupun administrasi pemerintahan,” kata Cahya dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Cahya, keputusan KPK memberhentikan Endar Priantoro mestinya diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Ombudsman.
Dalam persidangan itu akan diuji apakah terdapat penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi, baik dengan ditinjau dari peraturan perundang-undangan maupun asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
“Permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi, karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman,” kata Cahya.
“Berdasarkan ketentuan perundangan tersebut, pengujian persoalan kepegawaian lebih tepat ranahnya di PTUN,” ujarnya lagi.
Baca juga: Brigjen Endar Priantoro Laporkan Firli Bahuri ke Ombudsman Terkait Dugaan Malaadministasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.