Firli kemudian mengirim surat balasan pada 17 Mei 2023. Ia mengatakan, menghargai tugas dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik.
Baca juga: Pertanyakan Wewenang Ombudsman, KPK Tolak Jelaskan Pemecatan Brigjen Endar Priantoro
Kemudian, Firli mengatakan, saat ini KPK masih mempelajari dan menelaah permintaan klarifikasi dari Ombudsman.
“Kalau pihak terlapor masih perlu persiapan, Ombudsman memberikan waktu,” tulis Firli dalam suratnya.
Ombudsman kemudian melayangkan pemanggilan kedua. Kali ini, surat ditujukan kepada Sekjen KPK, Cahya H. Harefa yang diketahui sebagai pejabat yang menandatangani surat pemberhentian Endar.
Namun, alih-alih memberikan jawaban atas permintaan klarifikasi, surat yang datang dari Cahya pada 22 Mei membuat Ombudsman terkejut.
Cahya mempertanyakan kewenangan Ombudsman atas aduan yang disampaikan Endar Priantoro, sebagai bentuk ungkapan lain bahwa KPK menolak memberikan keterangan.
“Intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan,” kata Robert.
Baca juga: KPK Pertanyakan Wewenang Tangani Laporan Brigjen Endar, Ombudsman: Ini Sangat Serius
Mendapati jawaban semacam itu, Robert tak mau menanggapi Cahya. Ia mengatakan, tak mau "berbalas pantun".
Pada hari yang sama, sesuai aturan yang berlaku, Ombudsman kembali melayangkan surat panggilan yang ketiga kalinya kepada KPK.
Ombudsman menegaskan kembali kewenangannya dalam memeriksa obyek aduan tersebut.
Selain itu, mereka juga memberitahukan kepada KPK mengenai prosedur yang bisa ditempuh ketika pihak terlapor tiga kali tidak memenuhi panggilan.
“Kami punya beberapa opsi,” ujar Robert.
Baca juga: KPK Hargai Langkah Endar Priantoro Melapor ke Ombudsman
Robert mengatakan, berdasarkan ketentuan undang-undang, pihaknya memiliki dua pilihan saat pihak terlapor tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Pertama adalah pemeriksaan tetap dilanjutkan dan pihak terlapor dianggap tidak menggunakan haknya memberikan jawaban.
Pilihan ini biasanya diterapkan ketika terlapor menghadapi kendala teknis maupun tidak memahami secara utuh terhadap persoalan yang tengah bergulir.