Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/05/2023, 21:13 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa, Anthony Djono menilai, pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap kliennya terlalu terburu-buru.

Adapun sidang etik terhadap Teddy dilakukan setelah kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Padahal, Anthony mengatakan, pihak Polri pernah menyampaikan akan menggelar sidang etik kliennya setelah kasus pidananya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Kenapa sekarang begitu terburu-buru dilakukan sidang etik, ada apa? Klien kami selalu bertanya ini permintaan dari siapa? Kenapa harus buru-buru, kenapa?” kata Anthony saat ditemui di Lobi Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam dan Wairwasum

Anthony mengatakan, perbuatan yang diduga dilanggar oleh Teddy dalam perkara etik tersebut, sama dengan kasus pidana yang masih berjalan di pengadilan.

Adapun dalam pengadilan Teddy diduga memerintahkan bawahan untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas dan memerintahkan bawahannya untuk menjual barang haram itu.

Lantaran kasusnya masih berlangsung di pengadilan, Anthony menyebut perbuatan memerintahkan bawahannya menukar dan menjual narkotika itu secara hukum masih belum terbukti.

“Bagaimana di sidang etik ini bisa membuktikan adanya penukaran atau adanya peristiwa menjual? Itu kan bagian dari proses hukum yang kami sudah ajukan banding, itu bagian dari peradilan umum. Jadi kami merasa ini terlalu terburu-buru,” ungkapnya.

Baca juga: Hari Ini, Polri Gelar Sidang Etik Teddy Minahasa

Lebih lanjut, Anthony mengatakan, Teddy sudah tidak berharap banyak dalam pelaksanaan sidang etik yang dilakukan terhadapnya hari ini.

Anthony juga menegaskan, kliennya akan mengajukan banding jika hasil sidang etik terhadap Teddy memutuskan untuk memecatnya sebagai anggota Polri.

“Silakan itu merupakan kewenangan dari majelis etik pimpinan sidang. Beliau kalau nanti tidak menerima putusan berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 berhak mengajukan banding dalam waktu tiga hari itu sudah diatur jelas,” kata dia.

Adapun Teddy Minahasa sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Sidang etik Teddy dilakukan oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Wahyu Widada, Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, serta Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing.

Sidang juga dihadiri tiga anggota majelis hakim yakni Kepala Divisi Profesi Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahardiantono, Wakil Kepala Bareskrim Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Dalam siang itu juga menghadirkan sebanyak 13 saksi dan satu ahli. Namun, pihak Polri tidak merincikan siapa saja saksi yang dihadirkan.

Diberitakan sebelumnya, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Baca juga: Divonis 17 Tahun karena Jual Sabu Teddy Minahasa, Kompol Kasranto: Putusan Hakim Tak Adil

Dalam sidang di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023), majelis hakim menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Hakim mengatakan, Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

TNI AL Kirim KRI Spica-934 untuk Gelar Survei Hidrografi dengan Australia di Laut Timor

TNI AL Kirim KRI Spica-934 untuk Gelar Survei Hidrografi dengan Australia di Laut Timor

Nasional
Dukung Indonesia Jadi Poros Karbon Dunia, PIS Siapkan Strategi Turunkan Emisi

Dukung Indonesia Jadi Poros Karbon Dunia, PIS Siapkan Strategi Turunkan Emisi

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Libya, Totalnya Rp 13,9 Miliar

Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Libya, Totalnya Rp 13,9 Miliar

Nasional
Kereta Whoosh Diresmikan, Jokowi Ingatkan Semua Pihak Tak Takut Belajar Saat Bangun Infrastruktur

Kereta Whoosh Diresmikan, Jokowi Ingatkan Semua Pihak Tak Takut Belajar Saat Bangun Infrastruktur

Nasional
Momen Paspampres Beri Kejutan Ulang Tahun untuk Iriana Jokowi, Danpaspampres Dapat 'First Cake'

Momen Paspampres Beri Kejutan Ulang Tahun untuk Iriana Jokowi, Danpaspampres Dapat "First Cake"

Nasional
Syahrul Yasin Limpo dan Riwayat 2 Adiknya dalam Kubangan Korupsi

Syahrul Yasin Limpo dan Riwayat 2 Adiknya dalam Kubangan Korupsi

Nasional
Hari Ini, Amanda Manopo Akan Diperiksa Bareskrim Terkait Situs Judi 'Online'

Hari Ini, Amanda Manopo Akan Diperiksa Bareskrim Terkait Situs Judi "Online"

Nasional
Febri Diansyah Akan Datangi KPK Penuhi Panggilan Penyidik

Febri Diansyah Akan Datangi KPK Penuhi Panggilan Penyidik

Nasional
Jokowi Jelaskan Arti Nama Kereta Cepat 'Whoosh' yang Baru Diresmikan

Jokowi Jelaskan Arti Nama Kereta Cepat "Whoosh" yang Baru Diresmikan

Nasional
Mendagri Lantik Agus Fatoni Jadi Pj Gubernur Sumsel dan Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Kaltim

Mendagri Lantik Agus Fatoni Jadi Pj Gubernur Sumsel dan Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Kaltim

Nasional
Jokowi Resmikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang Dinamai 'Whoosh'

Jokowi Resmikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang Dinamai "Whoosh"

Nasional
KPK Duga Ada Tim Broker yang Setor Uang ke Andhi Pramono

KPK Duga Ada Tim Broker yang Setor Uang ke Andhi Pramono

Nasional
Gerindra Anggap Megawati Hormati Prabowo Usai Beri Sinyal Tolak Wacana Duet dengan Ganjar

Gerindra Anggap Megawati Hormati Prabowo Usai Beri Sinyal Tolak Wacana Duet dengan Ganjar

Nasional
KPK Panggil Eks Jubir Febri Diansyah dan Eks Pegawai Jadi Saksi Kasus di Kementan

KPK Panggil Eks Jubir Febri Diansyah dan Eks Pegawai Jadi Saksi Kasus di Kementan

Nasional
Ketum PBNU: Soal Politik yang Penting Kita Lewat dengan Selamat

Ketum PBNU: Soal Politik yang Penting Kita Lewat dengan Selamat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com