Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/05/2023, 10:02 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggelar sidang etik terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa pada hari ini, Selasa (30/5/2023).

“Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa.

Menurut Ramadhan, sidang kode etik tersebut bakal dimulai sejak pukul 09.00 WIB.

Namun, masih belum diketahui rincian soal pelaksaanaan sidang tersebut.

“Belum bisa ngomong dong kita. Masih berlangsung,” ujar Ramadhan.

Baca juga: Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Masih Pikir-pikir soal Banding

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa telah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023), Majelis Hakim menilai Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Hakim juga mengatakan, Teddy Minahasa terbukti melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual-beli narkoba.

Baca juga: Polri Setelah Kasus Teddy Minahasa, Banyak Hal Harus Dibenahi...

Menanggapi vonis tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar Mabes Polri segera menggelar sidang etik terhadap Teddy Minahasa kemudian memecatnya karena sudah terbukti terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, tindakan Teddy Minahasa secara nyata merupakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, sehingga sudah seharusnya diberikan sanksi maksimal.

"Kompolnas mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Poengky saat dihubungi Kompas.com pada 10 Mei 2023.

Baca juga: Soal Sidang Etik Teddy Minahasa, Polri Tunggu Putusan Pidananya Inkrah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Febri Diansyah Bantah Terlibat Dugaan Perusakan Barang Bukti Korupsi di Kementan

Febri Diansyah Bantah Terlibat Dugaan Perusakan Barang Bukti Korupsi di Kementan

Nasional
Menag Yaqut Ogah Cabut Pernyataannya soal 'Jangan Pilih Pemimpin karena Ganteng-Mulutnya Manis'

Menag Yaqut Ogah Cabut Pernyataannya soal "Jangan Pilih Pemimpin karena Ganteng-Mulutnya Manis"

Nasional
MK Kabulkan Penarikan Gugatan Usia Minimum Capres-Cawapres 30 Tahun

MK Kabulkan Penarikan Gugatan Usia Minimum Capres-Cawapres 30 Tahun

Nasional
ICW Nilai KPU Harus Minta Maaf karena Permudah Koruptor Nyaleg

ICW Nilai KPU Harus Minta Maaf karena Permudah Koruptor Nyaleg

Nasional
Sidang Rafael Alun, Jaksa KPK Hadirkan Wajib Pajak dan Admin Keuangan PT ARME

Sidang Rafael Alun, Jaksa KPK Hadirkan Wajib Pajak dan Admin Keuangan PT ARME

Nasional
Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Anies Turun 5,3 Persen Usai Cak Imin Dipilih Jadi Bakal Cawapres

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Anies Turun 5,3 Persen Usai Cak Imin Dipilih Jadi Bakal Cawapres

Nasional
Menteri Bahlil: Warga Rempang Tak Tolak Investasi, Mereka 'Welcome'

Menteri Bahlil: Warga Rempang Tak Tolak Investasi, Mereka "Welcome"

Nasional
Lewat 'Indonesia Menatap Dunia', Dompet Dhuafa dan Perdami Bantu Tangani Kebutaan pada Anak-anak dan Lansia

Lewat "Indonesia Menatap Dunia", Dompet Dhuafa dan Perdami Bantu Tangani Kebutaan pada Anak-anak dan Lansia

Nasional
Soal Konflik Rempang, Menteri Bahlil: Kami Akui, Jujur, di Awal Ada Kekeliruan...

Soal Konflik Rempang, Menteri Bahlil: Kami Akui, Jujur, di Awal Ada Kekeliruan...

Nasional
Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Datangi KPK, Mengaku Belum Kantongi Surat Panggilan

Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Datangi KPK, Mengaku Belum Kantongi Surat Panggilan

Nasional
Megawati Terima Gelar Doktor 'Honoris Causa' yang Ke-10, Ini Daftar Lengkapnya

Megawati Terima Gelar Doktor "Honoris Causa" yang Ke-10, Ini Daftar Lengkapnya

Nasional
Seruan Jihad di Medsos: Mengkaji Ulang Strategi Pencegahan Terorisme

Seruan Jihad di Medsos: Mengkaji Ulang Strategi Pencegahan Terorisme

Nasional
Besok, Eks Dirut Sarana Jaya Bakal Kembali Diadili di Kasus Pengadaan Tanah

Besok, Eks Dirut Sarana Jaya Bakal Kembali Diadili di Kasus Pengadaan Tanah

Nasional
Jokowi Sebut Tarif Kereta Cepat Whoosh Rp 250.000-Rp 350.000

Jokowi Sebut Tarif Kereta Cepat Whoosh Rp 250.000-Rp 350.000

Nasional
Jelang Pemilu, Polri Akan Antisipasi Isu Provokatif dan SARA

Jelang Pemilu, Polri Akan Antisipasi Isu Provokatif dan SARA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com