Salin Artikel

Pengacara Teddy Minahasa Nilai Sidang Etik Kliennya Terlalu Terburu-Buru

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa, Anthony Djono menilai, pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap kliennya terlalu terburu-buru.

Adapun sidang etik terhadap Teddy dilakukan setelah kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Padahal, Anthony mengatakan, pihak Polri pernah menyampaikan akan menggelar sidang etik kliennya setelah kasus pidananya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Kenapa sekarang begitu terburu-buru dilakukan sidang etik, ada apa? Klien kami selalu bertanya ini permintaan dari siapa? Kenapa harus buru-buru, kenapa?” kata Anthony saat ditemui di Lobi Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Anthony mengatakan, perbuatan yang diduga dilanggar oleh Teddy dalam perkara etik tersebut, sama dengan kasus pidana yang masih berjalan di pengadilan.

Adapun dalam pengadilan Teddy diduga memerintahkan bawahan untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas dan memerintahkan bawahannya untuk menjual barang haram itu.

Lantaran kasusnya masih berlangsung di pengadilan, Anthony menyebut perbuatan memerintahkan bawahannya menukar dan menjual narkotika itu secara hukum masih belum terbukti.

“Bagaimana di sidang etik ini bisa membuktikan adanya penukaran atau adanya peristiwa menjual? Itu kan bagian dari proses hukum yang kami sudah ajukan banding, itu bagian dari peradilan umum. Jadi kami merasa ini terlalu terburu-buru,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Anthony mengatakan, Teddy sudah tidak berharap banyak dalam pelaksanaan sidang etik yang dilakukan terhadapnya hari ini.

Anthony juga menegaskan, kliennya akan mengajukan banding jika hasil sidang etik terhadap Teddy memutuskan untuk memecatnya sebagai anggota Polri.

“Silakan itu merupakan kewenangan dari majelis etik pimpinan sidang. Beliau kalau nanti tidak menerima putusan berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 berhak mengajukan banding dalam waktu tiga hari itu sudah diatur jelas,” kata dia.

Adapun Teddy Minahasa sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Sidang etik Teddy dilakukan oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Wahyu Widada, Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, serta Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing.

Sidang juga dihadiri tiga anggota majelis hakim yakni Kepala Divisi Profesi Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahardiantono, Wakil Kepala Bareskrim Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Dalam siang itu juga menghadirkan sebanyak 13 saksi dan satu ahli. Namun, pihak Polri tidak merincikan siapa saja saksi yang dihadirkan.

Diberitakan sebelumnya, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam sidang di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023), majelis hakim menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Hakim mengatakan, Teddy terbukti melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/30/21133611/pengacara-teddy-minahasa-nilai-sidang-etik-kliennya-terlalu-terburu-buru

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jadwal Lengkap Debat Capres-Cawapres 2024 dan Temanya

Jadwal Lengkap Debat Capres-Cawapres 2024 dan Temanya

Nasional
Tanggal 10 Desember 2023 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Desember 2023 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jika Jadi Cawapres, Cak Imin Janji Cari Solusi agar Pupuk Mudah Didapat Petani

Jika Jadi Cawapres, Cak Imin Janji Cari Solusi agar Pupuk Mudah Didapat Petani

Nasional
Soal Peresmian Media Center Indonesia Maju, Menkominfo: Tanya yang Bikin

Soal Peresmian Media Center Indonesia Maju, Menkominfo: Tanya yang Bikin

Nasional
RUU DKJ, PAN Usul Gubernur dan Wali Kota di Jakarta Dipilih Rakyat

RUU DKJ, PAN Usul Gubernur dan Wali Kota di Jakarta Dipilih Rakyat

Nasional
Ketua DPP PDI-P Hamka Haq Meninggal Dunia

Ketua DPP PDI-P Hamka Haq Meninggal Dunia

Nasional
KPK Duga Eks Wamenkumham Buka Blokir Hasil RUPS atas Permintaan Tersangka Penyuapnya

KPK Duga Eks Wamenkumham Buka Blokir Hasil RUPS atas Permintaan Tersangka Penyuapnya

Nasional
Mayjen Saleh Mustafa Resmi Jabat Pangkostrad

Mayjen Saleh Mustafa Resmi Jabat Pangkostrad

Nasional
Ketika Cak Imin Berkelakar Ada Pejabat yang Pindahkan Matahari karena Kepanasan...

Ketika Cak Imin Berkelakar Ada Pejabat yang Pindahkan Matahari karena Kepanasan...

Nasional
Sandiaga: Pak Ganjar itu Jokowi 3.0, Sosok Pak Jokowi di 2024

Sandiaga: Pak Ganjar itu Jokowi 3.0, Sosok Pak Jokowi di 2024

Nasional
KPK Sebut Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janjikan Kasus Pengusaha di Bareskrim Di-SP3

KPK Sebut Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janjikan Kasus Pengusaha di Bareskrim Di-SP3

Nasional
Di Hadapan Relawan, Cak Imin: Silakan Bandingkan Siapa yang Sungguh-sungguh dan Bergimik Ria

Di Hadapan Relawan, Cak Imin: Silakan Bandingkan Siapa yang Sungguh-sungguh dan Bergimik Ria

Nasional
Ingin Debat Capres Berbobot, Fahira Idris: Mulai dengan Perbedaan Pendapat Antarpaslon

Ingin Debat Capres Berbobot, Fahira Idris: Mulai dengan Perbedaan Pendapat Antarpaslon

Nasional
KPK Duga Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap dan Gratifikasi Rp 8 Miliar dari Pengusaha

KPK Duga Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap dan Gratifikasi Rp 8 Miliar dari Pengusaha

Nasional
TNI Kerahkan 22.893 Prajurit Amankan Natal dan Tahun Baru 2024

TNI Kerahkan 22.893 Prajurit Amankan Natal dan Tahun Baru 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke