Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Purnawirawan TNI Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 8 Miliar di Kasus Korupsi TWP AD

Kompas.com - 17/05/2023, 19:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 sampai 2020.

Sidang beragendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Militer Koneksitas digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Senin (15/5/2023).

Dikutip dari rilis yang diterbitkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (17/5/2023) hari ini, terdakwa Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dijatuhkan pidana selama 11 tahun penjara dan denda Rp 8.845.000.000 subsider penjara 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 11 tahun dipotong masa tahanan dan membayar denda Rp 750.000.000 subsidair 6 bulan penjara," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan putusan majelis hakim, seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu.

Baca juga: Kasus Korupsi TWP AD, Jaksa Tuntut Kolonel Cori Wahyudi 15 Tahun Penjara

Sedangkan, terdakwa KGS M. Mansyur Said divonis pidana 14 tahun penjara dan denda uang pengganti senilai Rp 52.270.560.912 subsider 6 tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim Militer Koneksitas memerintahkan agar segera dilakukan penahanan terhadap kedua terdakwa.

Cori Wahyudi ditahan di Instalasi Tahanan Militer (Staltahmil) Cimanggis. Sementara Mansyur Said di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Terhadap putusan tersebut, para Terdakwa mengajukan banding, sementara Tim Penuntut Koneksitas menyatakan pikir-pikir," ujar Ketut Sumedana.

Menurut Ketut, pelaksanaan persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum.

Baca juga: 2 Terdakwa Korupsi TWP AD Divonis 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

Adapun Majelis Hakim Militer Koneksitas pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta itu dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal. Dengan hakim anggota Kolonel Sus Siti Mulyaningsih dan Kolonel CHK (Tituler) Teguh Santoso.

Dalam perkara tersebut, Kejagung menjelaskan peran Kolonel (Purn) Cori Wahyudi adalah menunjuk tersangka Mansyur Said selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandung, Palembang.

Cori Wahyudi juga berperan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg dan telah diduga menerima aliran uang dari tersangka Mansyur Said.

Selain itu, diduga telah terjadi penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Nagreg, yaitu pembayaran dilakukan tidak sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100 persen hanya jika sudah menjadi sertifikat induk.

Baca juga: Kejagung Sita 180 Aset Tanah dan Bangunan Terkait Kasus Korupsi Dana TWP AD

Sementara itu, penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus, yaitu pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme, pengadaan tanpa kajian teknis, perolehan hanya dokumen surat pernyataan pelepasan hak atas tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 hektar tanpa bukti fisik tanah.

Hal itu berakibat lahan yang diperoleh nihil dari pembayaran Rp 41,8 miliar. Selain itu, KGS MMS tidak membeli kembali SPPHT yang gagal hak guna garap (HGG) atau sertifikat induk.

2 terdakwa lain divonis 16 tahun penjara

Sebelumnya, sudah ada dua terdakwa yang telah divonis dalam kasus dugaan korupsi dana TWP AD Tahun 2013 sampai 2020. Mereka adalah Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah (Brigjen YAK) dan Ni Putu Purnamasari (NPP).

Yus dan Ni Putu divonis 16 tahun penjara dan denda uang pengganti masing-masing sebanyak Rp 34 miliar dan Rp 80 miliar dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (31/1/2023) lalu.

Secara singkat peran Yus Adi diduga telah mengeluarkan uang sebesar Rp 127,7 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, Ni Putu diduga menerima uang transfer dari YAK dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi, serta korporasi miliknya, yaitu PT GSH.

Baca juga: Panglima Minta Penegakan Kasus TWP AD Dilakukan Cepat dan Teliti

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Belum Ada Kesepakatan Format Debat Capres-Cawapres

TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Belum Ada Kesepakatan Format Debat Capres-Cawapres

Nasional
TKN: Percuma Anak Muda Posting Prabowo-Gibran di Medsos, tapi Tidak Bangun Pagi ke TPS

TKN: Percuma Anak Muda Posting Prabowo-Gibran di Medsos, tapi Tidak Bangun Pagi ke TPS

Nasional
Prabowo Terharu Disambut Ribuan Santri di Tasikmalaya, Matanya Sampai Berkaca-kaca

Prabowo Terharu Disambut Ribuan Santri di Tasikmalaya, Matanya Sampai Berkaca-kaca

Nasional
Debat Cawapres Dihilangkan, TPN Ganjar-Mahfud: Apakah Kita Mau Pilih Kucing dalam Karung?

Debat Cawapres Dihilangkan, TPN Ganjar-Mahfud: Apakah Kita Mau Pilih Kucing dalam Karung?

Nasional
Sekjen Gerindra Paparkan Program Prioritas Prabowo-Gibran di Hadapan Ribuan Santri di NTB

Sekjen Gerindra Paparkan Program Prioritas Prabowo-Gibran di Hadapan Ribuan Santri di NTB

Nasional
PIS dan KARPOWERSHIP Jalin Kerja Sama untuk Kembangkan Infrastruktur Energi Bersih

PIS dan KARPOWERSHIP Jalin Kerja Sama untuk Kembangkan Infrastruktur Energi Bersih

Nasional
Prabowo Kampanye di Ponpes 'Kandang' PPP di Tasikmalaya, Ditemani AHY-RK, Disambut Kader PPP

Prabowo Kampanye di Ponpes "Kandang" PPP di Tasikmalaya, Ditemani AHY-RK, Disambut Kader PPP

Nasional
Jika Terpilih Jadi Presiden, Anies Akan Hadir Langsung di Sidang Umum PBB

Jika Terpilih Jadi Presiden, Anies Akan Hadir Langsung di Sidang Umum PBB

Nasional
Minta Pemerintah-DPR Tak Buru-Buru Sahkan RUU, Fraksi PKB: Nanti Rugikan Publik

Minta Pemerintah-DPR Tak Buru-Buru Sahkan RUU, Fraksi PKB: Nanti Rugikan Publik

Nasional
Format Debat Diubah KPU, TPN Ganjar-Mahfud: Cawapres Bukan Ban Serep, Punya Peran Strategis

Format Debat Diubah KPU, TPN Ganjar-Mahfud: Cawapres Bukan Ban Serep, Punya Peran Strategis

Nasional
Kunjungi Pasar Pagi Arengka Pekanbaru, Muhaimin Sebut Pedagang Keluhan Harga Beras, Gula, dan Cabai

Kunjungi Pasar Pagi Arengka Pekanbaru, Muhaimin Sebut Pedagang Keluhan Harga Beras, Gula, dan Cabai

Nasional
Debat Cawapres Dihilangkan, TPN Ganjar-Mahfud: Ini Akal-akalan KPU

Debat Cawapres Dihilangkan, TPN Ganjar-Mahfud: Ini Akal-akalan KPU

Nasional
Cak Imin Harap Ada Debat Khusus Cawapres Seperti Pilpres 2019

Cak Imin Harap Ada Debat Khusus Cawapres Seperti Pilpres 2019

Nasional
Cak Imin Sebut 'Food Estate' Gagal, Tak Akan Lanjutkan jika Terpilih

Cak Imin Sebut "Food Estate" Gagal, Tak Akan Lanjutkan jika Terpilih

Nasional
Kemenlu Selamatkan 1 WNI Pekerja Judi Online dari Wilayah Konflik Myanmar

Kemenlu Selamatkan 1 WNI Pekerja Judi Online dari Wilayah Konflik Myanmar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com