Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 24/01/2023, 10:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung menyita 180 aset tanah dan bangunan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan yang merupakan barang bukti dalam perkara tersebut.

“Sekitar 180 aset tanah dan bangunan berhasil disita oleh Tim Koneksitas (jaksa, oditur dan penyidik Puspomad (Pusat Polisi Militer TNI AD)) yang tersebar di beberapa wilayah antara lain Palembang, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan DKI Jakarta,” tulis Ketut dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Silang Pendapat Kejagung dan LPSK Soal Nasib Tuntutan Richard Eliezer

Ketut menerangkan, sebelum menyita 180 aset tersebut, pihaknya juga telah menyita aset dan barang bukti berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Gresik No. 4 RT 10 RW 03, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Bangunan di Jalan Gresik itu disita pada 19 Januari 2023 dan memiliki sertifikat atas nama tersangka KGS MMS. Aset yang disita berada di wilayah teritorial Kodam II/Sriwijaya.

“Dan telah mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan serta pemblokiran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ucapnya.

Selain itu, Ketut menambahkan, sebelumnya tim juga pernah melakukan pengamanan aset berupa tanah di lokasi wilayah Nagrek, Jawa Barat dan daerah lainnya.

Baca juga: LPSK Minta Kejagung Baca Ulang UU PSK karena Sebut Bharada E Tak Bisa Jadi Justice Collaborator

Jampidmil Laksamana Muda TNI Anwar Saadi menegaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Pasal 39 KUHAP ayat 1.

Menurutnya, dari hasil penyidikan, terdapat bukti yang cukup bahwa aset-aset tanah dan bangunan yang disita memenuhi ketentuan KUHAP tentang Penyitaan.

Anwar juga mengapresiasi kegiatan penyitaan tersebut. Ia juga memastikan kegiatan serupa dalam perkara dugaan korupsi dana TWP AD ini akan terus dilanjutkan di beberapa wilayah lainnya.

“Tujuan dari penyitaan ini adalah guna kepentingan pengembalian kerugian yang terjadi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Baca juga: Kejagung Beberkan Alasan Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara korupsi dana TWP AD, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka.

Sebanyak dua tersangka dari unsur militer yaitu Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK dan Kolonel Czi (Purn) CW AHT.

Selain itu, ada juga tersangka dari pihak sipil yakni NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) dan KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang.

Adapun kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi TWP AD mencapai Rp 127.736.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

RUU Jakarta Mulai Dibahas jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN

RUU Jakarta Mulai Dibahas jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Nasional
BERITA FOTO: Simulasi Perang Khusus Awali Penyematan Brevet Kopaska

BERITA FOTO: Simulasi Perang Khusus Awali Penyematan Brevet Kopaska

Nasional
Ditjen HAM Sebut 60 Persen Tahanan di Indonesia Terkait Kasus Narkotika

Ditjen HAM Sebut 60 Persen Tahanan di Indonesia Terkait Kasus Narkotika

Nasional
BERITA FOTO: Alkes Bekas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Akan Dihibahkan

BERITA FOTO: Alkes Bekas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Akan Dihibahkan

Nasional
Amnesty International Menilai Ada Ego Kelompok dalam Penolakan Timnas Israel

Amnesty International Menilai Ada Ego Kelompok dalam Penolakan Timnas Israel

Nasional
BERITA FOTO: Nakes dan Relawan RSDC Wisma Atlet Kemayoran Dipulangkan

BERITA FOTO: Nakes dan Relawan RSDC Wisma Atlet Kemayoran Dipulangkan

Nasional
Usman Hamid Kenang Perjuangan Almarhum Glenn Fredly Bebaskan Tahanan Politik Papua

Usman Hamid Kenang Perjuangan Almarhum Glenn Fredly Bebaskan Tahanan Politik Papua

Nasional
Pentingnya Memastikan Nilai Jenama Lokal dan Idealisme di Dalamnya

Pentingnya Memastikan Nilai Jenama Lokal dan Idealisme di Dalamnya

Nasional
BERITA FOTO: RSDC Wisma Atlet Kemayoran Resmi Ditutup

BERITA FOTO: RSDC Wisma Atlet Kemayoran Resmi Ditutup

Nasional
Sidang Praperadilan Lukas Enembe Lawan KPK Digelar 10 April 2023

Sidang Praperadilan Lukas Enembe Lawan KPK Digelar 10 April 2023

Nasional
KPK Klarifikasi Kekayaan Dirlidik Endar Priantoro: Belum Ada Indikasi Apa-Apa

KPK Klarifikasi Kekayaan Dirlidik Endar Priantoro: Belum Ada Indikasi Apa-Apa

Nasional
KSAL: Selain Kekurangan Sea Rider, Prajurit Kopaska di Koarmada III Belum Lengkap

KSAL: Selain Kekurangan Sea Rider, Prajurit Kopaska di Koarmada III Belum Lengkap

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka KPK, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan

Nasional
PKS Sindir Prinsip 'Tidak Diskriminatif' FIFA, Coret Rusia dari Piala Dunia tapi Israel Tidak

PKS Sindir Prinsip "Tidak Diskriminatif" FIFA, Coret Rusia dari Piala Dunia tapi Israel Tidak

Nasional
KPK Klarifikasi Kekayaan Pegawai Pajak hingga Kepala Daerah Pekan Depan

KPK Klarifikasi Kekayaan Pegawai Pajak hingga Kepala Daerah Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke