JAKARTA, KOMPAS.com- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta agar pengusutan dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020 dilakukan secara cepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya ingin terus cepat tapi harus tepat, jangan sampai lama-lama karena tidak ada yang ditunggu. Tapi jangan pula terburu-buru sehingga tidak teliti," kata Andika saat menerima audiensi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer Laksamana Muda TNI Anwar Saadi, seperti dilansir dari Antara, Minggu (16/1/2022).
Andika menegaskan bahwa kasus ini telah merugikan institusi TNI dalam jumlah besar. Di samping juga merusak kepercayaan masyarakat karena TNI diberikan kewenangan termasuk dalam hal penegakan hukum.
“Itu kerugian yang luar biasa, itu tidak boleh terjadi lagi, dan ini sebagai pembelajaran sebenarnya,” kata Andika.
Baca juga: Kasus Korupsi TWP AD, Kerugian Negara Mencapai Rp 127,7 Miliar
Andika menekankan, supremasi hukum merupakan panglima tertinggi di Indonesia. Ia pun menilai, tuntutan yang diberikan dalam perkara ini sudah bagus dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau saya lihat tuntutannya kayaknya bagus sudah masuk berkasnya, kita benar-benar harus akuntabel karena kita institusi yang diberikan kewenangan, termasuk menegakkan hukum, bagaimana kita mau dipercaya apabila kita sendiri tidak akuntabel,” ujar Andika.
Sementara itu, Jampidmil Anwar Saadi menjelaskan bahwa penyidikan perkara tersebut bersifat koneksitas. Sehingga untuk tersangka TNI disidik Puspomad TNI, sedangkan tersangka sipil disidik Kejaksaan Agung.
“Demikian pula pada tahap penuntutan, nanti kami akan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal TNI untuk mengajukan permohonan personel auditur-auditur yang punya profesionalisme dalam penuntutan. Ini gabungan dengan jaksa penuntut dalam tim penuntut koneksitas,” kata Anwar.
Terkait kasus TWP AD ini, penyidik koneksitas yang terdiri atas Jaksa Penyidik Jampidmil Kejaksaan Agung, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan dua orang tersangka, yakni satu orang dari unsur TNI dan satu orang lainnya sipil atau pihak swasta.
Baca juga: Dana TWP AD yang Diduga Dikorupsi Brigjen YAK Berasal dari Gaji Prajurit
Kedua tersangka tersebut adalah Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK yang menjabat Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019. Kemudian tersangka NPP merupakan Direktur Utama PT Griya Sari Harta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.