Para negara anggota ASEAN juga bakal memperkuat kerja sama untuk berbagi informasi dan penggunaan teknologi, metode penyelidikan, hingga melakukan menggelar penyelidikan dan operasi gabungan terkait kejahatan perdagangan orang secara individu.
"Memperkuat kerja sama di kawasan untuk mengidentifikasi korban perdagangan orang atau mencegah pihak-pihak yang rentan melalui metode berbasis teknologi untuk mencegah mereka mengalami kriminalisasi atau menjadi pihak yang berhadapan dengan hukum setempat, serta mendorong untuk membuat payung hukum yang berlaku secara nasional di negara masing-masing," lanjut isi deklarasi itu.
Para pemimpin ASEAN juga sepakat untuk memperkuat upaya untuk menanggulangi faktor-faktor yang membuat seseorang rentan menjadi tindak kejahatan itu, seperti gender, etnis, disabilitas, usia, dan berbagai faktor lainnya.
Baca juga: Polri: Jumlah WNI Korban TPPO di Filipina Bertambah Jadi 239 Orang
Buat mencegah kejahatan itu, para pemimpin negara-negara anggota ASEAN juga sepakat memperkuat kerja sama dalam hal pengelolaan kawasan perbatasan, pencegahan, penyelidikan dan penuntutan, perlindungan, pemulangan (repatriasi), serta aksi dukungan seperti rehabilitasi dan reintegrasi para korban.
Selain itu, seluruh negara-negara anggota ASEAN juga sepakat untuk meningkatkan pemberian bantuan hukum dalam kasus perdagangan orang individual yang disebabkan penyalahgunaan teknologi, melalui penerapan Perjanjian Bantuan Hukum dalam Kasus Kejahatan di ASEAN (AMLAT).
Deklarasi itu diteken oleh seluruh negara anggota ASEAN yang hadir dalam KTT, yakni Indonesia, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Filipina, Myanmar, Singapura, Thailand, Malaysia, dan Vietnam.
Negara anggota ASEAN juga sepakat untuk menggelar penelitian, dialog tentang kebijakan, dan berbagi pengetahuan tentang pola dan cara-cara penyalahgunaan teknolopgi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang, untuk merancang strategi serta kebijakan dan payung hukum yang tepat.
Baca juga: Kasus TPPO Tak Boleh Pakai Restorative Justice, Mahfud: Penjahat Itu Lawannya Negara...
Selain itu, negara-negara anggota ASEAN juga sepakat memberikan tanggapan secepatnya dan bantuan terhadap korban TPPO, termasuk memperbaiki saluran koordinasi dan komunikasi dalam hal pertukaran informasi, memperbaiki akses terhadap bantuan hukum, memberikan bantuan untuk pemulihan dan keluhan para korban, dan kerja sama aparat di antara penegak hukum melalui wadah ASEANAPOL dan Biro Khusus Anti Perdagangan Orang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.