Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/05/2023, 23:11 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

Para negara anggota ASEAN juga bakal memperkuat kerja sama untuk berbagi informasi dan penggunaan teknologi, metode penyelidikan, hingga melakukan menggelar penyelidikan dan operasi gabungan terkait kejahatan perdagangan orang secara individu.

"Memperkuat kerja sama di kawasan untuk mengidentifikasi korban perdagangan orang atau mencegah pihak-pihak yang rentan melalui metode berbasis teknologi untuk mencegah mereka mengalami kriminalisasi atau menjadi pihak yang berhadapan dengan hukum setempat, serta mendorong untuk membuat payung hukum yang berlaku secara nasional di negara masing-masing," lanjut isi deklarasi itu.

Para pemimpin ASEAN juga sepakat untuk memperkuat upaya untuk menanggulangi faktor-faktor yang membuat seseorang rentan menjadi tindak kejahatan itu, seperti gender, etnis, disabilitas, usia, dan berbagai faktor lainnya.

Baca juga: Polri: Jumlah WNI Korban TPPO di Filipina Bertambah Jadi 239 Orang

Buat mencegah kejahatan itu, para pemimpin negara-negara anggota ASEAN juga sepakat memperkuat kerja sama dalam hal pengelolaan kawasan perbatasan, pencegahan, penyelidikan dan penuntutan, perlindungan, pemulangan (repatriasi), serta aksi dukungan seperti rehabilitasi dan reintegrasi para korban.

Selain itu, seluruh negara-negara anggota ASEAN juga sepakat untuk meningkatkan pemberian bantuan hukum dalam kasus perdagangan orang individual yang disebabkan penyalahgunaan teknologi, melalui penerapan Perjanjian Bantuan Hukum dalam Kasus Kejahatan di ASEAN (AMLAT).

Deklarasi itu diteken oleh seluruh negara anggota ASEAN yang hadir dalam KTT, yakni Indonesia, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Filipina, Myanmar, Singapura, Thailand, Malaysia, dan Vietnam.

Negara anggota ASEAN juga sepakat untuk menggelar penelitian, dialog tentang kebijakan, dan berbagi pengetahuan tentang pola dan cara-cara penyalahgunaan teknolopgi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang, untuk merancang strategi serta kebijakan dan payung hukum yang tepat.

Baca juga: Kasus TPPO Tak Boleh Pakai Restorative Justice, Mahfud: Penjahat Itu Lawannya Negara...

Selain itu, negara-negara anggota ASEAN juga sepakat memberikan tanggapan secepatnya dan bantuan terhadap korban TPPO, termasuk memperbaiki saluran koordinasi dan komunikasi dalam hal pertukaran informasi, memperbaiki akses terhadap bantuan hukum, memberikan bantuan untuk pemulihan dan keluhan para korban, dan kerja sama aparat di antara penegak hukum melalui wadah ASEANAPOL dan Biro Khusus Anti Perdagangan Orang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Rafael Alun Dihukum Bayar Uang Pengganti 18,9 Miliar

Rafael Alun Dihukum Bayar Uang Pengganti 18,9 Miliar

Nasional
Bekerja untuk Berkarya

Bekerja untuk Berkarya

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Nobar Debat Capres Bareng Tukang Bakso di Kemang Village Besok

TKN Prabowo-Gibran Nobar Debat Capres Bareng Tukang Bakso di Kemang Village Besok

Nasional
Respons Survei Litbang Kompas, Kubu Ganjar: Target Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran Masih Jauh

Respons Survei Litbang Kompas, Kubu Ganjar: Target Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran Masih Jauh

Nasional
Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara

Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara

Nasional
Soal Persiapan Debat Capres, Jubir Anies-Muhaimin: Keduanya Sudah Punya Pengalaman

Soal Persiapan Debat Capres, Jubir Anies-Muhaimin: Keduanya Sudah Punya Pengalaman

Nasional
Eks PPK Balai Teknik Perkeretaapian Bandung Divonis 4,5 Tahun Penjara

Eks PPK Balai Teknik Perkeretaapian Bandung Divonis 4,5 Tahun Penjara

Nasional
KY Terjunkan Tim, Pantau Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham di PN Jaksel

KY Terjunkan Tim, Pantau Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham di PN Jaksel

Nasional
Survei Median: Elektabilitas PDI-P Tinggi di Jawa, Gerindra di Luar Jawa

Survei Median: Elektabilitas PDI-P Tinggi di Jawa, Gerindra di Luar Jawa

Nasional
Yakin Ganjar-Mahfud Tampil Maksimal saat Debat, TPN: Kami Sudah Siapkan Narasi Utama

Yakin Ganjar-Mahfud Tampil Maksimal saat Debat, TPN: Kami Sudah Siapkan Narasi Utama

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Kumpulkan Aktivis dan Korban Penculikan 98 Jelang Debat soal HAM

TKN Prabowo-Gibran Kumpulkan Aktivis dan Korban Penculikan 98 Jelang Debat soal HAM

Nasional
Singgung Pungli Penerimaan Anggota TNI-Polri, Sekjen PDI-P: Prof Mahfud Akan Bereskan Itu

Singgung Pungli Penerimaan Anggota TNI-Polri, Sekjen PDI-P: Prof Mahfud Akan Bereskan Itu

Nasional
Stasiun Pompa Ancol-Sentiong Diresmikan, Jokowi Berharap Bisa Kurangi 62 Persen Banjir Jakarta

Stasiun Pompa Ancol-Sentiong Diresmikan, Jokowi Berharap Bisa Kurangi 62 Persen Banjir Jakarta

Nasional
Surati KY, ICW Minta Sidang Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Diawasi

Surati KY, ICW Minta Sidang Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Diawasi

Nasional
'Undecided Voters' Tinggi di Litbang 'Kompas', PDI-P Akan Fokus Gaet Pemilih Perempuan dan Muda

"Undecided Voters" Tinggi di Litbang "Kompas", PDI-P Akan Fokus Gaet Pemilih Perempuan dan Muda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com