Salin Artikel

Kemlu Minta Waspadai Pelaku Perdagangan Manusia "Online Scam" Berdalih Jadi Korban

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penipuan kerja luar negeri secara daring atau online scam ternyata bisa memperdaya pihak lain supaya mereka dianggap bagian dari korban.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Kerja Sama Politik dan Keamanan ASEAN Kementerian Luar Negeri, Rolliansyah Soemirat, dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Senin (15/5/2023).

Menurut Rolliansyah, pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas mendefinisikan korban secara jelas dalam kasus perdagangan manusia dengan modus penipuan kerja perusahaan online scam.

Penyebabnya adalah, kata Rolliansyah, di lapangan mereka kerap menemukan orang-orang yang pada mulanya dianggap sebagai korban, tetapi ternyata merupakan pelaku perekrutan penipuan kerja itu.

"Ada masalah ketika kita mendefinisikan yang namanya korban. Banyak kasus dimana yang menjadi korban dari online scam ini, ternyata pada kenyataannya sudah menjadi pelaku itu sendiri," kata Rolliansyah.

Rolliansyah menekankan hal ini harus menjadi pembahasan antar kementerian atau lembaga terkait di dalam negeri.

Hal itu dikarenakan pengelompokan pihak-pihak yang dianggap sebagai korban atau pelaku akan menentukan perlakuan negara atau tindakan hukum yang perlu diambil terhadap para warga negara Indonesia tersebut.

"Mereka melakukan kegiatan untuk mencari pelaku baru, entah itu karena terpaksa atau mereka menganggap itu sebuah pekerjaan, itu harus dibahas bersama," ujar Rolliansyah.

"Betul mereka korban mulanya, tapi kalau berubah fungsi sebagai pelaku, negara lain pun akan menuntut kita melakukan tindakan hukum kepada yang bersangkutan," sambung Rolliansyah.

Sebelumnya diberitakan, seluruh negara anggota Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) sepakat untuk memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan dengan cara penyalahgunaan teknologi.

Deklarasi yang berisi 15 poin itu disepakati dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang digelar di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (10/5/2023).

Akan tetapi, ketergantungan terhadap teknologi itu juga menuai persoalan baru karena disalahgunakan sebagai sarana aktivitas oleh kelompok kejahatan terorganisir lintas negara.

"Kami mendeklarasikan untuk terus mendorong tindakan segera dan menyeluruh dari ASEAN sebagai respons atas kondisi ancaman saat ini dan di masa mendatang yang muncul akibat penyalahgunaan teknologi sekaligus menggunakan perkembangan teknologi terkini untuk membantu upaya tersebut," demikian isi deklarasi para pemimpin ASEAN seperti dikutip pada Kamis (11/5/2023).

Dalam deklarasi juga disebutkan ASEAN sepakat untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam melawan TPPO akibat penyalahgunaan teknologi melalui berbagai cara, termasuk dengan meningkatkan kapasitas dan kemampuan aparat penegak hukum setiap negara anggota dalam hal penyelidikan, pengumpulan data dan barang bukti, mengidentifikasi korban, melakukan deteksi, membongkar jaringan pelaku, dan mengadili para pelaku.

Para negara anggota ASEAN juga bakal memperkuat kerja sama untuk berbagi informasi dan penggunaan teknologi, metode penyelidikan, hingga melakukan menggelar penyelidikan dan operasi gabungan terkait kejahatan perdagangan orang secara individu.

"Memperkuat kerja sama di kawasan untuk mengidentifikasi korban perdagangan orang atau mencegah pihak-pihak yang rentan melalui metode berbasis teknologi untuk mencegah mereka mengalami kriminalisasi atau menjadi pihak yang berhadapan dengan hukum setempat, serta mendorong untuk membuat payung hukum yang berlaku secara nasional di negara masing-masing," lanjut isi deklarasi itu.

Para pemimpin ASEAN juga sepakat untuk memperkuat upaya untuk menanggulangi faktor-faktor yang membuat seseorang rentan menjadi tindak kejahatan itu, seperti gender, etnis, disabilitas, usia, dan berbagai faktor lainnya.

Buat mencegah kejahatan itu, para pemimpin negara-negara anggota ASEAN juga sepakat memperkuat kerja sama dalam hal pengelolaan kawasan perbatasan, pencegahan, penyelidikan dan penuntutan, perlindungan, pemulangan (repatriasi), serta aksi dukungan seperti rehabilitasi dan reintegrasi para korban.

Selain itu, seluruh negara-negara anggota ASEAN juga sepakat untuk meningkatkan pemberian bantuan hukum dalam kasus perdagangan orang individual yang disebabkan penyalahgunaan teknologi, melalui penerapan Perjanjian Bantuan Hukum dalam Kasus Kejahatan di ASEAN (AMLAT).

Deklarasi itu diteken oleh seluruh negara anggota ASEAN yang hadir dalam KTT, yakni Indonesia, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Filipina, Myanmar, Singapura, Thailand, Malaysia, dan Vietnam.

Negara anggota ASEAN juga sepakat untuk menggelar penelitian, dialog tentang kebijakan, dan berbagi pengetahuan tentang pola dan cara-cara penyalahgunaan teknolopgi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang, untuk merancang strategi serta kebijakan dan payung hukum yang tepat.

Selain itu, negara-negara anggota ASEAN juga sepakat memberikan tanggapan secepatnya dan bantuan terhadap korban TPPO, termasuk memperbaiki saluran koordinasi dan komunikasi dalam hal pertukaran informasi, memperbaiki akses terhadap bantuan hukum, memberikan bantuan untuk pemulihan dan keluhan para korban, dan kerja sama aparat di antara penegak hukum melalui wadah ASEANAPOL dan Biro Khusus Anti Perdagangan Orang.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/15/23111531/kemlu-minta-waspadai-pelaku-perdagangan-manusia-online-scam-berdalih-jadi

Terkini Lainnya

Ingin Permudah Pengiriman Logistik, Pemerintah Bakal Perpanjang Runway 800 Meter di Sinak Papua

Ingin Permudah Pengiriman Logistik, Pemerintah Bakal Perpanjang Runway 800 Meter di Sinak Papua

Nasional
Panglima TNI Ungkap 2 Fokus Modernisasi Kopassus: Pembangunan SDM dan Alutsista Modern

Panglima TNI Ungkap 2 Fokus Modernisasi Kopassus: Pembangunan SDM dan Alutsista Modern

Nasional
Gugat ke MK, PKB Persoalkan Hilangnya 1 Suara di Halmahera Utara

Gugat ke MK, PKB Persoalkan Hilangnya 1 Suara di Halmahera Utara

Nasional
Dewas Sebut Sidang Etik Wakil Ketua KPK Tak Terganggu Gugatan di PTUN

Dewas Sebut Sidang Etik Wakil Ketua KPK Tak Terganggu Gugatan di PTUN

Nasional
KPK Geledah Kantor Setjen DPR RI

KPK Geledah Kantor Setjen DPR RI

Nasional
Dukung Pengembangan UMKM Daerah, Karya Nyata Fest Vol 6 Pekanbaru Cetak Rekor 30.000 Pengunjung

Dukung Pengembangan UMKM Daerah, Karya Nyata Fest Vol 6 Pekanbaru Cetak Rekor 30.000 Pengunjung

Nasional
Pengamat: PKS Partai Ideologis, Kalau Kalah Harus di Luar Pemerintah

Pengamat: PKS Partai Ideologis, Kalau Kalah Harus di Luar Pemerintah

Nasional
Kunker ke Banyuwangi, Jokowi Akan Serahkan Sertifikat Lahan Elektronik

Kunker ke Banyuwangi, Jokowi Akan Serahkan Sertifikat Lahan Elektronik

Nasional
Semangati Timnas, Jokowi: Masih Ada Harapan Juara 3, Jangan Menyerah

Semangati Timnas, Jokowi: Masih Ada Harapan Juara 3, Jangan Menyerah

Nasional
Jokowi Gelar Ratas World Water Forum Ke-10, Luhut: Persiapan Sudah Final

Jokowi Gelar Ratas World Water Forum Ke-10, Luhut: Persiapan Sudah Final

Nasional
Sempat Plin-plan, PKB Cabut Gugatan Sengketa Selisih Suara Dapil Aceh 1

Sempat Plin-plan, PKB Cabut Gugatan Sengketa Selisih Suara Dapil Aceh 1

Nasional
MPR Bakal Temui Jokowi hingga Prabowo-Gibran Jelang Transisi Kepemimpinan

MPR Bakal Temui Jokowi hingga Prabowo-Gibran Jelang Transisi Kepemimpinan

Nasional
Menag: Jemaah Harus Kantongi Visa Resmi untuk Haji

Menag: Jemaah Harus Kantongi Visa Resmi untuk Haji

Nasional
Sandiaga Nobar Timnas Bareng Gibran, PPP: Kapasitasnya sebagai Menparekraf

Sandiaga Nobar Timnas Bareng Gibran, PPP: Kapasitasnya sebagai Menparekraf

Nasional
Jubir: Pak Jokowi Mentor Pak Prabowo, Itulah Proses “Mempersiapkan”

Jubir: Pak Jokowi Mentor Pak Prabowo, Itulah Proses “Mempersiapkan”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke