Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/05/2023, 21:08 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Adik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, Gangsar Sulaksono bungkam setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gangsar dipanggil tim penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Pantauan Kompas.com, Gangsar baru selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19.55 WIB, Senin (15/5/2023).

Baca juga: Usai Dicegah, Adik Rafael Alun Kini Diperiksa KPK sebagai Saksi

Ia mengenakan jaket berwarna hitam dan menggendong tas ransel. Nyaris separuh wajahnya tertutup masker berwarna abu.

Saat keluar dari lobi Gedung KPK, Gangsar tak menjawab satupun pertanyaan wartawan, baik mengenai materi pemeriksaan maupun jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik.

Gangsar berjalan cepat. Ketika ditanya mengenai kemungkinan ia menjadi perantara artis berinisial R, turut mengelola kekayaan Rafael, maupun menjadi nominee, ia membisu.

Gangsar hanya melontarkan kalimat penolakan.

“Tidak ada tanggapan,” ujar Gangsar singkat.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Gangsar merupakan salah satu orang yang masuk dalam daftar cegah yang diajukan KPK kepada pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Selain Gangsar, KPK meminta Imigrasi mencegah istri Rafael, Ernie Meike Torondek dan dua anak mereka, yakni Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma.

Baca juga: Saat Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun Seret Nama Grace Tahir...

Kemudian, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro juga turut dicegah KPK.

Mereka dilarang bepergian ke luar negeri sejak 13 April hingga 13 Oktober 2023.

Selain Gangsar, penyidik memanggil tiga saksi lain, yakni Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan yang disebut sebagai pensiunan.

Kemudian, Direktur PT Intercon Enterprise atau pihak yang mewakili.

KPK menduga Rafael menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).


Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP Kementerian Keuangan.

Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.

“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).

Belakangan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Geledah Rumah Tersangka Kasus Kementan di Jagakarsa, KPK Amankan Uang Rp 400 Juta

Geledah Rumah Tersangka Kasus Kementan di Jagakarsa, KPK Amankan Uang Rp 400 Juta

Nasional
PSI Ungkap 2 Syarat untuk Beri Dukungan pada Bakal Capres di Pilpres 2024

PSI Ungkap 2 Syarat untuk Beri Dukungan pada Bakal Capres di Pilpres 2024

Nasional
Megawati Sebut Orang Luar Tak Bisa Jadi Ketum, PSI: Itu Kan Internalnya PDI-P, Masing-masing

Megawati Sebut Orang Luar Tak Bisa Jadi Ketum, PSI: Itu Kan Internalnya PDI-P, Masing-masing

Nasional
Soal Megawati Terima Gelar 'Honoris Causa' dari Universitas di Malaysia, Puan Harap Jadi Contoh

Soal Megawati Terima Gelar "Honoris Causa" dari Universitas di Malaysia, Puan Harap Jadi Contoh

Nasional
Kaesang Tak Kunjung Pakai Baju PSI, Apa Alasannya?

Kaesang Tak Kunjung Pakai Baju PSI, Apa Alasannya?

Nasional
Saat Jadi Pengacara Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah Mengaku Dorong Kliennya Kooperatif ke KPK

Saat Jadi Pengacara Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah Mengaku Dorong Kliennya Kooperatif ke KPK

Nasional
Puan: Ada Kementerian Kena Masalah Hukum, Cepat atau Lambat Ada 'Reshuffle'

Puan: Ada Kementerian Kena Masalah Hukum, Cepat atau Lambat Ada "Reshuffle"

Nasional
Gelar Latma Survei Hidrografi, Danpushidrosal Pastikan Australia Tak Akan Masuk di ZEE Indonesia

Gelar Latma Survei Hidrografi, Danpushidrosal Pastikan Australia Tak Akan Masuk di ZEE Indonesia

Nasional
Gugatan Buruh Ditolak, MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Gugatan Buruh Ditolak, MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Nasional
Bahlil Ungkap Warga Rempang Bakal Relokasi Mandiri, Tak Mau Aparat Keamanan Ikut Campur

Bahlil Ungkap Warga Rempang Bakal Relokasi Mandiri, Tak Mau Aparat Keamanan Ikut Campur

Nasional
Menhub Tak Masalah Kereta Cepat Surabaya Diputuskan Pemerintah Selanjutnya

Menhub Tak Masalah Kereta Cepat Surabaya Diputuskan Pemerintah Selanjutnya

Nasional
Febri Diansyah Mengaku Jadi Kuasa Hukum Mentan Syahrul Yasin Limpo Saat Penyelidikan

Febri Diansyah Mengaku Jadi Kuasa Hukum Mentan Syahrul Yasin Limpo Saat Penyelidikan

Nasional
Survei LSI Denny JA: Pemilih PKB Masih Lebih Banyak ke Prabowo meski Cak Imin Cawapres Anies

Survei LSI Denny JA: Pemilih PKB Masih Lebih Banyak ke Prabowo meski Cak Imin Cawapres Anies

Nasional
Febri Diansyah Bantah Terlibat Dugaan Perusakan Barang Bukti Korupsi di Kementan

Febri Diansyah Bantah Terlibat Dugaan Perusakan Barang Bukti Korupsi di Kementan

Nasional
Menag Yaqut Ogah Cabut Pernyataannya soal 'Jangan Pilih Pemimpin karena Ganteng-Mulutnya Manis'

Menag Yaqut Ogah Cabut Pernyataannya soal "Jangan Pilih Pemimpin karena Ganteng-Mulutnya Manis"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com