JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan membuktikan kemungkinan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo juga menerima pemberian suap.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, selain gratifikasi, Rafael juga diduga melakukan tindak pidana korupsi lain.
Adapun Rafael telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ini kan perkara tersebut selain gratifikasinya ada perkara-perkara yang lain,” kata Asep saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: KPK Sebut Grace Tahir Diperiksa Terkait TPPU Rafael Alun
Menurut Asep, salah satu alat bukti dalam menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi adalah penerimaan uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat (AS).
Jumlah itu setara dengan 1.326.141.000 atau Rp 1,3 miliar dengan perhitungan nilai kurs 1 dolar AS sama dengan Rp 14.759,40.
Ketika penyidikan berjalan, kata Asep, KPK menemukan uang yang diterima Rafael lebih dari 90.000 dolar AS.
Bertolak dari temuan tersebut, KPK harus membuktikan dugaan tindak pidana korupsi Rafael selain gratifikasi.
“Misalkan suap, apakah ada suapnya di situ, kita akan buktikan juga,” ujar Asep.
Baca juga: Rafael Alun Diduga Dapat Uang Korupsi Lebih dari Rp 1,3 Miliar
KPK sebelumnya menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Belakangan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU. Status hukum ini ditetapkan setelah KPK menemukan bukti yang cukup bahwa mantan pejabat pajak itu diduga menyamarkan uang hasil korupsi.
Adapun Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.