"Tentunya prajurit TNI aktif yang masuk kementerian atau lembaga adalah mereka yang memang punya keahlian yang dibutuhkan. Jadi, tidak sekadar memasukan prajurit aktif TNI ke jabatan-jabatan sipil," tutur Julius.
Di sisi lain, lanjut Julius, spektrum ancaman saat ini juga tidak lagi militer, tetapi juga banyak yang nirmiliter.
"Prajurit TNI sejak awal dilatih untuk cepat tanggap dan memiliki kedisiplinan organisasi yang baik. Kita lihat saja dalam penanganan Covid-19 yang lalu, peran para prajurit TNI aktif sangat signifikan bagi bangsa Indonesia menanggulangi Covid-19," kata Julius.
Sementara itu, Ketua Centra Initiative Al Araf menyebut perluasan jabatan-jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif membuka ruang kembalinya doktrin Dwifungsi ABRI seperti yang dipraktikan di rezim Orde Baru.
Araf mengatakan bahwa doktrin Dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru membuat militer terlibat dalam politik praktis, yang salah satunya dengan menduduki jabatan sipil di kementerian, lembaga, DPR, hingga kepala daerah.
Dengan demikian, Araf menegaskan, upaya perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif dalam draf revisi UU TNI dapat membuka ruang baru bagi TNI untuk berpolitik.
"Hal ini tentunya menjadi kemunduran jalannya reformasi dan proses demokrasi tahun 1998 di Indonesia yang telah menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara," tegas Araf dalam siaran pers, Selasa.
Araf menyatakan fungsi dan tugas utama militer pada dasarnya sebagai alat pertahanan negara. Hal ini sebagaimana yang dianut oleh negara demokrasi.
Menurutnya, militer dididik, dilatih dan dipersiapan untuk perang. Sebaliknya, militer tidak didesain untuk menduduki jabatan-jabatan sipil.
Oleh karena itu, penempatan militer di luar fungsinya sebagai alat pertahanan negara bukan hanya salah, tetapi juga memperlemah profesionalisme militer itu sendiri.
"Profesionalisme dibangun dengan cara meletakkan dia dalam fungsi aslinya sebagai alat pertahanan negara dan bukan menempatkannya dalam fungsi dan jabatan sipil lain yang bukan merupakan kompetensinya," ungkap Araf.
(Penulis Nirmala Maulana Achmad | Editor: Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.