Salin Artikel

Kekhawatiran Publik Akan Kembalinya "Dwifungsi ABRI" di Tubuh TNI

Pasalnya, wacana perubahan aturan ini dinilai sarat akan kembalinya doktrin Dwifungsi ABRI di tubuh TNI.

Salah satu indikasinya adalah terkait usulan penambahan delapan kementerian dan lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif.

Berdasarkan Pasal 47 Ayat 2 UU TNI, semula prajurit aktif dapat menduduki setidaknya 10 kementerian dan lembaga.

Jika usulan ini terealisasi, total terdapat 18 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif di masa mendatang.

18 kementerian dan lembaga

Adapun 10 kementerian dan lembaga yang dapat diduduki prajurit aktif sebagaimana Pasal 47 Ayat 2 UU TNI meliputi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Sekretaris Militer Presiden, dan Intelijen Negara.

Selanjutnya, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.

Sedangkan, dalam dokumen usulan TNI terdapat tambahan delapan kementerian dan lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif.

Delapan kementerian dan lembaga tersebut mencakup, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Kepresidenan, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Lalu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengamanan Perbatasan, Kejaksaan Agung dan kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan wacana usulan perubahan UU TNI baru dibahas di internal Mabes TNI.

Dengan demikian, wacana perubahan aturan ini baru sebatas usulan yang belum disampaikan kepada Kementerian Pertahanan yang nantinya akan diteruskan ke DPR.

"Paparan itu baru konsep internal, belum di-approved Panglima TNI," kata Julius saat dihubungi, Selasa (9/5/2023) petang.

Julius mengeklaim, saat ini banyak prajurit TNI aktif yang memiliki wawasan tentang kepentingan nasional serta keahlian yang dibutuhkan oleh kementerian atau lembaga.

"Tentunya prajurit TNI aktif yang masuk kementerian atau lembaga adalah mereka yang memang punya keahlian yang dibutuhkan. Jadi, tidak sekadar memasukan prajurit aktif TNI ke jabatan-jabatan sipil," tutur Julius.

Di sisi lain, lanjut Julius, spektrum ancaman saat ini juga tidak lagi militer, tetapi juga banyak yang nirmiliter.

"Prajurit TNI sejak awal dilatih untuk cepat tanggap dan memiliki kedisiplinan organisasi yang baik. Kita lihat saja dalam penanganan Covid-19 yang lalu, peran para prajurit TNI aktif sangat signifikan bagi bangsa Indonesia menanggulangi Covid-19," kata Julius.

Kembalinya Dwifungsi ABRI

Sementara itu, Ketua Centra Initiative Al Araf menyebut perluasan jabatan-jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif membuka ruang kembalinya doktrin Dwifungsi ABRI seperti yang dipraktikan di rezim Orde Baru.

Araf mengatakan bahwa doktrin Dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru membuat militer terlibat dalam politik praktis, yang salah satunya dengan menduduki jabatan sipil di kementerian, lembaga, DPR, hingga kepala daerah.

Dengan demikian, Araf menegaskan, upaya perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif dalam draf revisi UU TNI dapat membuka ruang baru bagi TNI untuk berpolitik.

"Hal ini tentunya menjadi kemunduran jalannya reformasi dan proses demokrasi tahun 1998 di Indonesia yang telah menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara," tegas Araf dalam siaran pers, Selasa.

Araf menyatakan fungsi dan tugas utama militer pada dasarnya sebagai alat pertahanan negara. Hal ini sebagaimana yang dianut oleh negara demokrasi.

Menurutnya, militer dididik, dilatih dan dipersiapan untuk perang. Sebaliknya, militer tidak didesain untuk menduduki jabatan-jabatan sipil.

Oleh karena itu, penempatan militer di luar fungsinya sebagai alat pertahanan negara bukan hanya salah, tetapi juga memperlemah profesionalisme militer itu sendiri.

"Profesionalisme dibangun dengan cara meletakkan dia dalam fungsi aslinya sebagai alat pertahanan negara dan bukan menempatkannya dalam fungsi dan jabatan sipil lain yang bukan merupakan kompetensinya," ungkap Araf.

(Penulis Nirmala Maulana Achmad | Editor: Dani Prabowo)

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/11/05450011/kekhawatiran-publik-akan-kembalinya-dwifungsi-abri-di-tubuh-tni

Terkini Lainnya

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke