JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) tidak berwenang menghentikan proses penyidikan dugaan korupsi penyelewengan dana reses yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) melalui kuasa hukumnya saat menjawab gugatan praperadilan yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum (MPH) terkait dugaan penghentian penyidikan kasus penyelewengan dana reses PAN.
Dalam jawabannya, kuasa hukum Zulhas menyinggung Pasal 1 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pada pokoknya menyebutkan bahwa wewenang memberantas korupsi merupakan tugas KPK.
"Bahwa merujuk pada aturan di atas jelas dan tegas disebutkan bahwa KPK yang memiliki kewenangan untuk mencegah dan memberantas korupsi dengan upaya-upaya penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," kata Kuasa Hukum Zulhas dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: KPK: Aduan Dugaan Penyelewengan Dana Reses PAN Masih Ditelaah
"Dengan kata lain, termohon selaku Ketua Umum DPP PAN sama sekali tidak memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud," ujarnya lagi.
Kuasa Hukum Zulhas berpandangan, kliennya selaku Ketua Umum DPP PAN tidak memiliki kewenangan sehubungan dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Dengan demikian, ditariknya Ketua Umum PAN dalam gugatan perkara ini merupakan bentuk kekeliruan alias error in persona.
"Sehingga dengan demikian, sudah sepatutnya permohonan yang diajukan oleh pemohon di tolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima," kata Kuasa Hukum Zulhas.
Baca juga: Kadernya Jadi Relawan Anies, PAN: Mereka Sudah Lama Tidak Aktif
Diketahui, gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 30/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini dilakukan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Badan Saksi Nasional (BSN) DPP PAN.
Kemudian, Pemerintah RI cq Presiden Joko Widodo menjadi turut termohon I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjadi turut termohon II dalam gugatan tersebut.
Dalam petitumnya, MPH minta hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Hakim juga diminta menyatakan sah dan berdasar terhadap legal standing, serta bukti-bukti yang diajukan oleh MPH terkait permohonan praperadilan.
"Menyatakan termohon I (KPK) telah melakukan penghentian secara diam-diam terhadap penanganan laporan masyarakat adanya dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana reses sebagaimana tanda terima laporan pengaduan nomor: 043/Dumas-MPH/XII/2022 tertanggal 15 Desember 2022," demikian poin ketiga petitum tersebut.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Kasus Dana Reses PAN, Jokowi Tak Hadirkan Perwakilan
Dalam gugatannya, MPH juga meminta hakim tunggal memerintahkan KPK untuk memeriksa, memanggil, dan menyidik Zulkifli Hasan serta Ketua BSN DPP PAN atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana reses tersebut.
Dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dana reses sebesar Rp 135.000.000 ini disebut dilakukan oleh oknum anggota DPR RI Komisi II (A-494) Fraksi PAN untuk kepentingan lain.
Dana tersebut dikirim melalui transfer ke rekening BSN dengan nomor rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 8000200086 atas nama Badan Saksi Nasional DPP PAN in litis Ketua BSN DPP PAN.
Dalam gugatan ini, MPH berharap Hakim memerintahkan kepada para tergugat untuk memberikan atensi dan atau perhatian khusus kepada KPK untuk segera menangani dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dana reses tersebut.
"Memerintahkan kepada termohon I, termohon II , termohon III, turut tergugat I, turut termohon II untuk mematuhi dan mentaati putusan," tulis petitum tersebut.
Baca juga: KPK: Aduan Dugaan Penyelewengan Dana Reses PAN Masih Ditelaah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.