Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/05/2023, 22:16 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) tidak berwenang menghentikan proses penyidikan dugaan korupsi penyelewengan dana reses yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) melalui kuasa hukumnya saat menjawab gugatan praperadilan yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum (MPH) terkait dugaan penghentian penyidikan kasus penyelewengan dana reses PAN.

Dalam jawabannya, kuasa hukum Zulhas menyinggung Pasal 1 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pada pokoknya menyebutkan bahwa wewenang memberantas korupsi merupakan tugas KPK.

"Bahwa merujuk pada aturan di atas jelas dan tegas disebutkan bahwa KPK yang memiliki kewenangan untuk mencegah dan memberantas korupsi dengan upaya-upaya penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," kata Kuasa Hukum Zulhas dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: KPK: Aduan Dugaan Penyelewengan Dana Reses PAN Masih Ditelaah

"Dengan kata lain, termohon selaku Ketua Umum DPP PAN sama sekali tidak memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud," ujarnya lagi.

Kuasa Hukum Zulhas berpandangan, kliennya selaku Ketua Umum DPP PAN tidak memiliki kewenangan sehubungan dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Dengan demikian, ditariknya Ketua Umum PAN dalam gugatan perkara ini merupakan bentuk kekeliruan alias error in persona.

"Sehingga dengan demikian, sudah sepatutnya permohonan yang diajukan oleh pemohon di tolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima," kata Kuasa Hukum Zulhas.

Baca juga: Kadernya Jadi Relawan Anies, PAN: Mereka Sudah Lama Tidak Aktif

Diketahui, gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 30/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini dilakukan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Badan Saksi Nasional (BSN) DPP PAN.

Kemudian, Pemerintah RI cq Presiden Joko Widodo menjadi turut termohon I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjadi turut termohon II dalam gugatan tersebut.

Dalam petitumnya, MPH minta hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Hakim juga diminta menyatakan sah dan berdasar terhadap legal standing, serta bukti-bukti yang diajukan oleh MPH terkait permohonan praperadilan.

"Menyatakan termohon I (KPK) telah melakukan penghentian secara diam-diam terhadap penanganan laporan masyarakat adanya dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana reses sebagaimana tanda terima laporan pengaduan nomor: 043/Dumas-MPH/XII/2022 tertanggal 15 Desember 2022," demikian poin ketiga petitum tersebut.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Kasus Dana Reses PAN, Jokowi Tak Hadirkan Perwakilan

Dalam gugatannya, MPH juga meminta hakim tunggal memerintahkan KPK untuk memeriksa, memanggil, dan menyidik Zulkifli Hasan serta Ketua BSN DPP PAN atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana reses tersebut.

Dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dana reses sebesar Rp 135.000.000 ini disebut dilakukan oleh oknum anggota DPR RI Komisi II (A-494) Fraksi PAN untuk kepentingan lain.

Dana tersebut dikirim melalui transfer ke rekening BSN dengan nomor rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 8000200086 atas nama Badan Saksi Nasional DPP PAN in litis Ketua BSN DPP PAN.

Dalam gugatan ini, MPH berharap Hakim memerintahkan kepada para tergugat untuk memberikan atensi dan atau perhatian khusus kepada KPK untuk segera menangani dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dana reses tersebut.

"Memerintahkan kepada termohon I, termohon II , termohon III, turut tergugat I, turut termohon II untuk mematuhi dan mentaati putusan," tulis petitum tersebut.

Baca juga: KPK: Aduan Dugaan Penyelewengan Dana Reses PAN Masih Ditelaah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pancasila dan Hilirisasi Ideologi

Pancasila dan Hilirisasi Ideologi

Nasional
KPK Setor Uang Rampasan Perkara Korupsi Bangkalan Rp 5 M ke Negara

KPK Setor Uang Rampasan Perkara Korupsi Bangkalan Rp 5 M ke Negara

Nasional
Tim Pemenangan Anies-Cak Imin Resmi Dibentuk, Diberi Nama Baja Amin

Tim Pemenangan Anies-Cak Imin Resmi Dibentuk, Diberi Nama Baja Amin

Nasional
TNI AL dan Angkatan Laut Perancis Godok Rencana Latihan Bersama

TNI AL dan Angkatan Laut Perancis Godok Rencana Latihan Bersama

Nasional
Pertamina Dukung Pertumbuhan Ekonomi Kreatif dan Pemberdayaan UMKM melalui Energi Terbarukan PLTS

Pertamina Dukung Pertumbuhan Ekonomi Kreatif dan Pemberdayaan UMKM melalui Energi Terbarukan PLTS

Nasional
Tinjau Pembangunan Istana Presiden di IKN, Jokowi: Masih Sesuai Target

Tinjau Pembangunan Istana Presiden di IKN, Jokowi: Masih Sesuai Target

Nasional
Eks Kepala BAIS Ungkap Isi Laporan Intelijen 'Daleman' Parpol yang Dipegang Jokowi

Eks Kepala BAIS Ungkap Isi Laporan Intelijen "Daleman" Parpol yang Dipegang Jokowi

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Makin Banyak Pemilih yang Sudah Tentukan Pilihan Parpol

Survei Litbang "Kompas": Makin Banyak Pemilih yang Sudah Tentukan Pilihan Parpol

Nasional
KPK Dalami Kedekatan Windy Idol dengan Tersangka Hasbi Hasan

KPK Dalami Kedekatan Windy Idol dengan Tersangka Hasbi Hasan

Nasional
Danpuspom Pastikan Tak Ada Personel TNI Jadi Beking Lahan di Pulaul Rempang

Danpuspom Pastikan Tak Ada Personel TNI Jadi Beking Lahan di Pulaul Rempang

Nasional
DKPP Diminta Berhentikan Seluruh Anggota KPU, Buntut Isu Keterwakilan Caleg Perempuan

DKPP Diminta Berhentikan Seluruh Anggota KPU, Buntut Isu Keterwakilan Caleg Perempuan

Nasional
Bikin Aturan yang Ancam Keterwakilan Perempuan di Parlemen, 7 Anggota KPU RI Disidang DKPP

Bikin Aturan yang Ancam Keterwakilan Perempuan di Parlemen, 7 Anggota KPU RI Disidang DKPP

Nasional
Jokowi Dapat Data Intelijen soal Arah Parpol, Eks Kepala BAIS: Kok Diributkan? Cabai Keriting di Pasar Pun Kita Laporkan

Jokowi Dapat Data Intelijen soal Arah Parpol, Eks Kepala BAIS: Kok Diributkan? Cabai Keriting di Pasar Pun Kita Laporkan

Nasional
Bermodal SBY Putra Pacitan, Koalisi Prabowo Yakin Menang di Jawa Timur

Bermodal SBY Putra Pacitan, Koalisi Prabowo Yakin Menang di Jawa Timur

Nasional
Gerindra Sebut Nama Cawapres Prabowo Bisa Saja Belum Pernah Dimunculkan ke Publik

Gerindra Sebut Nama Cawapres Prabowo Bisa Saja Belum Pernah Dimunculkan ke Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com