JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo tidak menghadirkan kuasa hukum dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum (MPH) terkait penghentian penyidikan dugaan korupsi penyelewengan dana reses oleh oknum Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Diketahui, gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 30/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini dilakukan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Zulkifli Hasan, Ketua Badan Saksi Nasional (BSN) DPP PAN.
Pemerintah RI cq Presiden Joko Widodo menjadi turut termohon I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjadi turut termohon II dalam gugatan tersebut.
"Turut termohon I Presiden Joko Widodo ada yang mewakili? Tidak ada?" tanya Hakim Tunggal Samuel Ginting dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).
"Pemerintah Indonesia cq Presiden RI bapak Joko Widodo tidak ada yang hadir," tanya Hakim memastikan.
"Tidak ada sepertinya, Yang Mulia," timpal penggugat praperadilan ini, Davit Airlanto.
Sementara itu, dalam sidang gugatan ini pihak KPK, Zulkifli Hasan dan Ketua BSN PAN serta KPU hadir diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.
Adapun pada sidang perdana ini, Hakim Ginting hanya memeriksa legal standing dan surat kuasa pihak penggugat dan pihak tergugat serta pihak turut tergugat.
Baca juga: Disebut Tak Gelembungkan Dana Reses oleh DPRD DKI, Viani: Bersyukur Kebenaran Bisa Terbuka
Sidang dilanjutkan Selasa (9/5/2023) dengan agenda jawaban dari pihak tergugat terhadap gugatan yang diajukan oleh PMH.
Dalam petitumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini diminta untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Hakim juga diminta menyatakan sah dan berdasar terhadap legal standing serta bukti-bukti yang diajukan oleh MPH terkait permohonan praperadilan ini.
"Menyatakan termohon I (KPK) telah melakukan penghentian secara diam-diam terhadap penanganan laporan masyarakat adanya dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana reses sebagaimana tanda terima laporan pengaduan nomor : 043/Dumas-MPH/XII/2022 tertanggal 15 Desember 2022," demikian poin ketiga petitum tersebut.
Dalam gugatannya, MPH juga meminta hakim tunggal memerintahkan Komisi Antirasuah untuk memeriksa, memanggil dan menyidik Zulkifli Hasan dan Ketua BSN DPP PAN atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana reses tersebut.
Dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dana reses sebesar Rp 135.000.000 ini disebut dilakukan oleh oknum anggota DPR RI Komisi II (A-494) Fraksi PAN untuk kepentingan lain. Dana tersebut dikirim melalui transfer ke rekening BSN dengan nomor rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 8000200086 atas nama Badan Saksi Nasional DPP PAN in litis Ketua BSN DPP PAN.
Baca juga: Krisdayanti Klarifikasi soal Dana Reses yang Diterima Anggota Dewan
Dalam gugatan ini, MPH berharap Hakim memerintahkan kepada para tergugat untuk memberikan atensi dan atau perhatian khusus kepada KPK untuk segera menangani dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dana reses tersebut.
"Memerintahkan kepada termohon I, termohon II , termohon III, turut tergugat I, turut termohon II untuk mematuhi dan mentaati putusan," tulis petitum tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.