Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/05/2023, 21:57 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, masyarakat kini bisa melakukan tes Covid-19 secara mandiri di rumah.

Tes tersebut bisa dilakukan secara mandiri dengan menggunakan alat tes cepat antigen.

"Berkaitan dengan tes Covid-19, ini ada yang secara mandiri juga dapat dilakukan dengan menggunakan tes cepat antigen," ujar Syahril dalam konferensi pers secara daring pada Selasa (9/5/2023).

Ia mengatakan, saat ini telah tersedia produk tes cepat antigen mandiri yang telah mendapatkan izin edar dari Kemenkes.

Baca juga: Kemenkes Sebut Vaksinasi Tak Lagi Gratis jika Status Darurat Covid-19 Nasional Dicabut

Nantinya, hasil tes mandiri dengan alat tes cepat antigen itu akan dapat dimasukkan melalui laporan di aplikasi Satu Sehat.

"Dengan sistem pelaporan melalui aplikasi Satu Sehat. Jadi tetap dia (hasil tes) masuk dalam yang dulu PeduliLindungi sekarang jadi Satu sehat," kata Syahril.

Syahril mengatakan, meskipun status darurat Covid-19 secara internasional sudah dicabut oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), tes Covid-19 tetap perlu dilakukan.

Terutama, bagi masyarakat yang merasakan gejala mengarah ke Covid-19 atau kepada warga yang berkontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif.

"Segeralah lakukan tes. Dan apabila positif lakukan isolasi mandiri. Sehingga dapat memutus mata rantai Covid-19. Jangan sampai menular ke masyarakat yang lain," ujarnya.

Baca juga: WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Kemenkes Sebut Sejumlah Aturan Baru Akan Diterbitkan

Syahril mengungkapkan, untuk melaporkan hasil tes cepat antigen mandiri, masyarakat bisa terlebih dulu membuka aplikasi Satu Sehat di handphone masing-masing.

Setelahnya, pilih menu 'Hasil Tes Covid-19' pada aplikasi. Setelah dipilih, akan muncul keterangan berupa 'unggah hasil antigen mandiri'.

Saat keterangan tersebut di klik lebih lanjut, maka akan muncul lima poin penjelasan.

Pertama, input hasil antigen mandiri bisa digunakan jika tes antigen tidak dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes).

Baca juga: WHO Beri 3 Saran Sebelum Indonesia Cabut Status Darurat Covid-19

Kedua, jika hasil antigen positif, maka individu dapat memanfaatkan layanan Isoman yang ada di Satu Sehat.

Ketiga, hasil antigen negatif tidak mengubah status positif apabila pada aplikasi menjadi negatif.

Keempat, perlu hasil PCR negatif (minimal H+5) atau isolasi selama 10 hari untuk mengubah status positif.

Kelima, kode QR pada alat tes antigen hanya bisa dipakai satu kali.

Apabila kelima poin sudah dipahami, maka masyarakat bisa langsung memulai proses pelaporan hasil tes cepat antigen di aplikasi Satu Sehat.

Baca juga: Kemenkes Segera Lapor ke Jokowi soal Situasi Covid-19 di Indonesia Usai Pencabutan PPKM

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com