Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Kalau Memang Serius Berantas Korupsi, RUU Perampasan Aset Perlu Segera Disahkan

Kompas.com - 05/05/2023, 20:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu segera disahkan untuk memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebagai informasi, sudah bertahun-tahun pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan pembahasan soal RUU Perampasan Aset, namun hingga kini tak kunjung disahkan.

"Perampasan aset itu kalau kita memang serius mau memberantas korupsi," kata Yenti saat ditemui di Universitas Pattimura, Ambon, Maluku, Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Jokowi Tunjuk Mahfud, Jaksa Agung, Menkumham dan Kapolri Bahas RUU Perampasan Aset dengan DPR

Yenti mengungkapkan dirinya juga sudah pernah membahas RUU Perampasan Aset pada tahun 2006 sampai 2008.

Menurutnya, sejak saat itu sudah banyak pihak yang ingin mengesahkan aturan tersebut sehingga seharusnya RUU itu bisa segera diresmikan.

"Saya sendiri ikut pembahasan 2006 sampai 2008, jadi masih ada kok orang-orangnya yang bisa bicara bahwa dulu itu, kalau mau itu tinggal cepet kok, bukan sesuatu yang susah, bukan suatu hal yang baru, karena tahun 2006 itu sudah mulai ada embrio pemikiran ke sana," ucapnya.

Baca juga: Mahfud Sebut Surpres RUU Perampasan Aset Telah Dikirim ke DPR

Dia juga berpandangan indeks persepsi korupsi saat ini juga menurun akibat ketiadaan aturan soal perampasan aset yang membuat jera pelaku kejahatan korupsi.

Yenti menambahkan hukuman penjara bagi pelaku korupsi juga tidak begitu memberikan efek jera.

"Sekarang malah merosot ke 38 (indeks persepsi korupsinya) antara lainnya tidak ada perampasan aset sehingga tidak ada penjeraan. Jadi nggak ada lah artinya sedikit sekali artinya kalau penjeraan itu hanya pemidanaan," tegasnya.

Selanjutnya, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti itu juga mengatakan saat ini masih sulit melakukan kerja sama internasional untuk menelusuri seluk beluk terkait korupsi.

Baca juga: Mahfud Sebut Mudah-mudahan Surpres RUU Perampasan Aset Dikirim Pekan Depan

Menurutnya, hal itu juga dapat menghambat proses hukum yang dilakukan.

"Untuk kerja sama internasional selalu ditanyakan, mana undang-undang perampasan aset anda? Tidak punya kita," tambahnya.

Selain itu, Yenti juga mempertanyakan pihak mana yang membuat proses pengesahan RUU Perampasan Aset lama berjalan, apakah dari pihak legislatif atau eksekutif.

Padahal aturan tersebut, kata dia, adalah kepentingan rakyat.

"Artinya gini undang-undang itukan untuk rakyat yang menjadi korban korupsi yang pertama, ada juga korban kejahatan lain. Nah yang ditanyakan kepentingan masyarakatnya dong bukan kepentingannya penguasa, eksekutif dan legislatif, itu yang menjadi pertanyaannya itu yang harus didorong," tegas Yenti.

Baca juga: Mahfud: Surpres RUU Perampasan Aset Sudah di Meja Jokowi, Dikirim ke DPR Pekan Depan

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa surat presiden (surpres) tentang RUU Perampasan Aset telah dikirimkan ke DPR RI.

Mahfud mengatakan bahwa surpres RUU Perampasan Aset telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (4/5/2023).

“Per tanggal 4 Mei 2023, presiden sudah mengeluarkan dua surat. Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan UU Perampasan Aset,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Selain surpres, Presiden Jokowi juga mengeluarkan surat tugas yang berisi pejabat-pejabat pemerintah yang ditugasi membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com