Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan IPW Naik Lidik di KPK, Wamenkumham: Semua Aduan Masyarakat Pasti Diselidiki

Kompas.com - 05/05/2023, 14:12 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau karib sapa Eddy Hiariej menjelaskan bahwa semua laporan masyarakat kepada lembaga penegak hukum pasti akan diselidiki.

Hal itu disampaikannya menanggapi informasi laporan dugaan gratifikasi oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret lalu terhadap dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang naik ke tahap penyidikan.

"Semua aduan masyarakat pasti dilidik," ujar Eddy Hiariej saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (5/5/2023).

Eddy Hieriej pun menjelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum diperlukan untuk menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak.

Baca juga: Deolipa: Dugaan Gratifikasi Wamenkumham di KPK Naik ke Tahap Penyelidikan

Ia mengatakan, jika tidak ada tindak pidana maka penyelidikan itu akan dihentikan oleh aparat penergak hukum.

"Namun, pada tahap ini biasanya tidak diumumkan," kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Akan tetapi, ia mengatakan, laporan masyarakat akan ditingkatkan kepada tahap penyidikan jika ditemukan peristiwa pidana pada saat proses penyelidikan.

Dengan demikian, proses penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum adalah tahapan wajar yang dilalui untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Jadi, lidik adalah proses yang harus dilalui menindaklanjuti semua aduan masyarakat," ujar Eddy Hiariej.

Baca juga: LPSK Diminta Lindungi Ketua IPW yang Laporkan Dugaan Korupsi Wamenkumham

Lebih lanjut, Wamenkumham menganggap penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap laporan Sugeng IPW bukan hal yang baru.

Sebab, saat ia datang ke KPK beberapa waktu lalu untuk melakukan klarifikasi atas laporan Sugeng terhadap dirinya, itu sudah masuk pada proses penyelidikan.

"Ketika saya ke KPK melakukan klarifikasi atas aduan tersebut pada tanggal 20 Maret 2023 dilengkapi dengan bukit-bukti, pada dasarnya sudah masuk dalam tahap lidik. Jadi bukan hal yang baru," kata Eddy Hiariej.

Diberitakan sebelumnya, laporan dugaan gratifikasi yang diterima Wamenkumham di KPK sudah naik ke tahap penyelidikan diungkapkan oleh Kuasa hukum Sugeng, Deolipa Yumara.

Deolipa mengatakan, informasi status perkara lidik itu diterima setelah ia mengajukan permohonan informasi perkembangan laporan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

“Dijawabnya, bahwasannya persoalan Dumas yang dilaporkan oleh IPW yang diduga Wamenkumham sudah masuk taraf penyelidikan,” kata Deolipa saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat siang.

Baca juga: Wamenkumham Ungkap Jokowi Pernah Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus dari KUHP

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com