Hal itu disampaikannya menanggapi informasi laporan dugaan gratifikasi oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret lalu terhadap dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang naik ke tahap penyidikan.
"Semua aduan masyarakat pasti dilidik," ujar Eddy Hiariej saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (5/5/2023).
Eddy Hieriej pun menjelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum diperlukan untuk menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak.
Ia mengatakan, jika tidak ada tindak pidana maka penyelidikan itu akan dihentikan oleh aparat penergak hukum.
"Namun, pada tahap ini biasanya tidak diumumkan," kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Akan tetapi, ia mengatakan, laporan masyarakat akan ditingkatkan kepada tahap penyidikan jika ditemukan peristiwa pidana pada saat proses penyelidikan.
Dengan demikian, proses penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum adalah tahapan wajar yang dilalui untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Jadi, lidik adalah proses yang harus dilalui menindaklanjuti semua aduan masyarakat," ujar Eddy Hiariej.
Lebih lanjut, Wamenkumham menganggap penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap laporan Sugeng IPW bukan hal yang baru.
Sebab, saat ia datang ke KPK beberapa waktu lalu untuk melakukan klarifikasi atas laporan Sugeng terhadap dirinya, itu sudah masuk pada proses penyelidikan.
"Ketika saya ke KPK melakukan klarifikasi atas aduan tersebut pada tanggal 20 Maret 2023 dilengkapi dengan bukit-bukti, pada dasarnya sudah masuk dalam tahap lidik. Jadi bukan hal yang baru," kata Eddy Hiariej.
Diberitakan sebelumnya, laporan dugaan gratifikasi yang diterima Wamenkumham di KPK sudah naik ke tahap penyelidikan diungkapkan oleh Kuasa hukum Sugeng, Deolipa Yumara.
Deolipa mengatakan, informasi status perkara lidik itu diterima setelah ia mengajukan permohonan informasi perkembangan laporan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
“Dijawabnya, bahwasannya persoalan Dumas yang dilaporkan oleh IPW yang diduga Wamenkumham sudah masuk taraf penyelidikan,” kata Deolipa saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat siang.
Saat ini, Deolipa mengatakan, pihaknya berharap proses pembuktian itu nantinya mengacu pada fakta-fakta yang telah dilampirkan saat pelaporan sebagai barang bukti.
“Karena kalau sudah masuk lidik, berarti ini sudah bisa ini bukti-bukti ini dilidik,” ujar Deolipa.
“Jadi perkaranya itu sudah masuk ke taraf penyelidikan. Enggak lama lagi penyidikan,” katanya lagi.
Diketahui, Sugeng sebelumnya melaporkan Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan.
Uang itu diberikan Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy Hiariej. Hermawan disebut tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham PT CLM.
Eddy disebut mengarahkan Hermawan ke asisten pribadinya, Yogi Ari Rukman (YAR).
Sementara itu, Eddy Hiariej juga telah menjalani klarifikasi KPK atas laporan yang dilayangkan oleh Sugeng.
“Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” kata Eddy usai memberi klarifikasi pada 20 Maret 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/05/14120511/laporan-ipw-naik-lidik-di-kpk-wamenkumham-semua-aduan-masyarakat-pasti