Menurut Deolipa, sebelum naik ke tahap penyelidikan, laporan itu sudah ditelaah terlebih dahulu oleh tim Dumas KPK.
Saat ini, Deolipa mengatakan, pihaknya berharap proses pembuktian itu nantinya mengacu pada fakta-fakta yang telah dilampirkan saat pelaporan sebagai barang bukti.
“Karena kalau sudah masuk lidik, berarti ini sudah bisa ini bukti-bukti ini dilidik,” ujar Deolipa.
“Jadi perkaranya itu sudah masuk ke taraf penyelidikan. Enggak lama lagi penyidikan,” katanya lagi.
Baca juga: Soal Laporan Sugeng IPW, Wamenkumham: Kalau Tak Benar, Kenapa Ditanggapi Serius?
Diketahui, Sugeng sebelumnya melaporkan Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan.
Uang itu diberikan Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy Hiariej. Hermawan disebut tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham PT CLM.
Eddy disebut mengarahkan Hermawan ke asisten pribadinya, Yogi Ari Rukman (YAR).
Sementara itu, Eddy Hiariej juga telah menjalani klarifikasi KPK atas laporan yang dilayangkan oleh Sugeng.
“Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” kata Eddy usai memberi klarifikasi pada 20 Maret 2023.
Baca juga: Ketua IPW Beri Tambahan Bukti ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.