JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menetapkan status operasi siaga tempur untuk daerah rawan di Papua.
Penetapan ini seiring dengan meletusnya peristiwa penyerangan yang dilancarkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap Satuan Tugas (Satgas) Batalion Infanteri (Yonif) Raider 321/Galuh Taruna, Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
Akibat serangan ini, empat prajurit gugur. Mereka yakni Pratu Kurniawan, Pratu Ibrahim, Prada Sukra, Pratu Miftahul Arifin.
Mereka gugur ketika berupaya membebaskan pilot Susi Air, Philip Marks Methrtens yang disandera KKB.
Keempat jenazah kusuma bangsa kini telah diterbangkan menuju daerah asal pada Kamis (20/4/2023).
Lantas, apa maksud status operasi siaga tempur yang ditetapkan oleh TNI. Begini penjelasannya:
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menjelaskan, operasi siaga tempur TNI di Papua pada dasarnya tak mengubah bentuk operasi di lapangan, khususnya untuk wilayah yang masuk kategori rawan.
Sebaliknya, operasi siaga tempur hanya meningkatkan status kesiapsiagaan prajurit di lapangan.
Adapun skema operasi ini, misalnya, penetapan status siaga 3. Status pada level ini mengharuskan setiap personel tidak boleh keluar kota tempat mereka bertugas.
Baca juga: Operasi Siaga Tempur TNI di Papua Dinilai Masih Legal
Selanjutnya, ada siaga 2 yang mewajibkan prajurit untuk siap siaga di markas mereka bertugas.
Lalu ada pula siaga 1. Pada level ini, pusat komando menempatkan personel-personel TNI di pos-pos yang sudah ditentukan sebelumnya.
"Siaga tempur ini kira-kira artinya adalah personel sudah ditempatkan di pos dan senjata harus dibawa kemana-mana dan siap tembak," ujar Fahmi kepada Kompas.com, Kamis (20/4/2023).
Artinya, semua bentuk persenjataan yang digunakan sudah siap tembak jika sewaktu-waktu ancaman hadir.
Baca juga: Status Siaga Tempur TNI di Papua Disebut Tak Ubah Bentuk Operasi, Hanya Tingkatkan Kesiapsiagaan
Dalam kondisi ini pula, Fahmi mengatakan, pasukan tidak perlu ragu-ragu untuk melepaskan tembakan ketika terjadi penghadangan atau penyerangan, dalam hal ini oleh KKB.