Salin Artikel

TNI Siaga Tempur di Papua, Apa Maksudnya? Begini Penjelasannya

Penetapan ini seiring dengan meletusnya peristiwa penyerangan yang dilancarkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap Satuan Tugas (Satgas) Batalion Infanteri (Yonif) Raider 321/Galuh Taruna, Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).

Akibat serangan ini, empat prajurit gugur. Mereka yakni Pratu Kurniawan, Pratu Ibrahim, Prada Sukra, Pratu Miftahul Arifin.

Mereka gugur ketika berupaya membebaskan pilot Susi Air, Philip Marks Methrtens yang disandera KKB.

Keempat jenazah kusuma bangsa kini telah diterbangkan menuju daerah asal pada Kamis (20/4/2023).

Lantas, apa maksud status operasi siaga tempur yang ditetapkan oleh TNI. Begini penjelasannya:

Tak ubah bentuk operasi

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menjelaskan, operasi siaga tempur TNI di Papua pada dasarnya tak mengubah bentuk operasi di lapangan, khususnya untuk wilayah yang masuk kategori rawan.

Sebaliknya, operasi siaga tempur hanya meningkatkan status kesiapsiagaan prajurit di lapangan.

Adapun skema operasi ini, misalnya, penetapan status siaga 3. Status pada level ini mengharuskan setiap personel tidak boleh keluar kota tempat mereka bertugas.

Selanjutnya, ada siaga 2 yang mewajibkan prajurit untuk siap siaga di markas mereka bertugas.

Lalu ada pula siaga 1. Pada level ini, pusat komando menempatkan personel-personel TNI di pos-pos yang sudah ditentukan sebelumnya.

"Siaga tempur ini kira-kira artinya adalah personel sudah ditempatkan di pos dan senjata harus dibawa kemana-mana dan siap tembak," ujar Fahmi kepada Kompas.com, Kamis (20/4/2023).

Artinya, semua bentuk persenjataan yang digunakan sudah siap tembak jika sewaktu-waktu ancaman hadir.

Dalam kondisi ini pula, Fahmi mengatakan, pasukan tidak perlu ragu-ragu untuk melepaskan tembakan ketika terjadi penghadangan atau penyerangan, dalam hal ini oleh KKB.

Selain itu, Fahmi menuturkan, kehadiran TNI di Papua dengan membantu tugas Polri masih dalam koridor Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

"Karena tidak ada yang berubah secara signifikan, operasi di Papua masih merupakan operasi penegakkan hukum yang dikendalikan oleh Polri, ya semuanya masih legal dan tidak berada di luar hukum," tegas Fahmi.

Fahmi menambahkan, penetapan status siaga tempur sebagaimana pernyataan Panglima TNI tidak membutuhkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Kebijakan dan keputusan politik negara baru dibutuhkan jika pemerintah berencana mengubah tugas TNI di Papua.

Dari yang semula OMSP untuk membantu Polri menjadi OMSP untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata atau pemberontakan bersenjata.

"Sampai saat ini kita belum mendengar ada rencana pemerintah untuk pertama-tama menetapkan kelompok bersenjata di Papua itu sebagai gerakan separatis atau pemberontak, kemudian dengan persetujuan DPR, Presiden memerintahkan TNI untuk mengatasinya," imbuh dia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/21/05300021/tni-siaga-tempur-di-papua-apa-maksudnya-begini-penjelasannya

Terkini Lainnya

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke