JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan usulan memasukkan pasal antiperundungan (bullying) dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan supaya sistem program pendidikan dokter spesialis (PPDS) terbebas dari persoalan itu.
Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril, pemerintah menilai sangat penting mengeliminasi bullying supaya sistem pendidikan para PPDS dapat berjalan sesuai etika, meritokrasi, dan profesionalitas.
Apalagi, lanjut Syahril, saat ini Indonesia sedang krisis kekurangan jumlah dokter spesialis.
“Kita harus mempermudah program pendidikan spesialis. Masuknya harus murah, tidak susah dan harus berdasarkan meritokrasi bukan karena rekomendasi. Dan jika sudah masuk tidak mengalami hambatan-hambatan non-teknis,” kata Syahril dalam siaran pers Kemenkes, seperti dikutip pada Kamis (20/4/2023).
Baca juga: Pemerintah Usulkan Pasal Anti-Bullying Masuk RUU Kesehatan
Syahril mengatakan, RUU Kesehatan yang diusulkan pemerintah akan menjadi solusi bagi persoalan pencegahan perundungan kepada calon dokter spesialis.
Selain itu, ujar Syahril, jika pasal anti-perundungan itu diloloskan dalam pembahasan maka dampaknya dalah para dokter dan tenaga kesehatan bisa tenang dalam menjalankan profesinya.
"Jadi tidak benar asumsi yang beredar seolah-olah RUU tidak berpihak kepada para dokter dan tenaga kesehatan,” ujar Syahril.
RUU Kesehatan saat ini sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah.
Baca juga: Tuai Pro-Kontra, RUU Kesehatan Didukung Penuh Forum Mahasiswa Cipayung Plus
Syahril mengatakan, usulan memasukkan pasal anti-perundungan bertujuan memberi solusi terhadap masalah-masalah yang dialami para dokter ketika mengambil program pendidikan spesialis (PPDS).
Dia menyampaikan mereka menerima banyak laporan perundungan yang dialami para calon dokter spesialis, tetapi tidak ada yang mau bersuara karena khawatir karier mereka bisa terancam.
"Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut. Untuk itu kami mengusulkan adanya perlindungan dalam RUU Kesehatan,” kata Syahril.
Baca juga: Pemerintah Diminta Atur Larangan Iklan Rokok dalam RUU Kesehatan
Syahril menyampaikan, dalam RUU Kesehatan, aturan perlindungan dari bullying tercantum dalam Pasal 208 E poin d yang berbunyi: “Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.”
Selain untuk peserta didik, aturan anti-perundungan juga diterapkan untuk dokter dan tenaga kesehatan dimana dalam Pasal 282 Ayat 2 berbunyi: "Tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.”
Syahril mengatakan, rumusan pasal anti-perundungan merupakan salah satu perlindungan hukum untuk dokter dan tenaga kesehatan, selain pasal-pasal perlindungan lainnya dalam RUU itu.
(Penulis : Dian Erika Nugraheny | Editor : Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.