Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Pasal Anti-"bullying" di RUU Kesehatan demi Lindungi Dokter Spesialis

Kompas.com - 21/04/2023, 04:45 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan usulan memasukkan pasal antiperundungan (bullying) dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan supaya sistem program pendidikan dokter spesialis (PPDS) terbebas dari persoalan itu.

Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril, pemerintah menilai sangat penting mengeliminasi bullying supaya sistem pendidikan para PPDS dapat berjalan sesuai etika, meritokrasi, dan profesionalitas.

Apalagi, lanjut Syahril, saat ini Indonesia sedang krisis kekurangan jumlah dokter spesialis.

“Kita harus mempermudah program pendidikan spesialis. Masuknya harus murah, tidak susah dan harus berdasarkan meritokrasi bukan karena rekomendasi. Dan jika sudah masuk tidak mengalami hambatan-hambatan non-teknis,” kata Syahril dalam siaran pers Kemenkes, seperti dikutip pada Kamis (20/4/2023).

Baca juga: Pemerintah Usulkan Pasal Anti-Bullying Masuk RUU Kesehatan

Syahril mengatakan, RUU Kesehatan yang diusulkan pemerintah akan menjadi solusi bagi persoalan pencegahan perundungan kepada calon dokter spesialis.

Selain itu, ujar Syahril, jika pasal anti-perundungan itu diloloskan dalam pembahasan maka dampaknya dalah para dokter dan tenaga kesehatan bisa tenang dalam menjalankan profesinya.

"Jadi tidak benar asumsi yang beredar seolah-olah RUU tidak berpihak kepada para dokter dan tenaga kesehatan,” ujar Syahril.

RUU Kesehatan saat ini sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah.

Baca juga: Tuai Pro-Kontra, RUU Kesehatan Didukung Penuh Forum Mahasiswa Cipayung Plus

Syahril mengatakan, usulan memasukkan pasal anti-perundungan bertujuan memberi solusi terhadap masalah-masalah yang dialami para dokter ketika mengambil program pendidikan spesialis (PPDS).

Dia menyampaikan mereka menerima banyak laporan perundungan yang dialami para calon dokter spesialis, tetapi tidak ada yang mau bersuara karena khawatir karier mereka bisa terancam.

"Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut. Untuk itu kami mengusulkan adanya perlindungan dalam RUU Kesehatan,” kata Syahril.

Baca juga: Pemerintah Diminta Atur Larangan Iklan Rokok dalam RUU Kesehatan

Syahril menyampaikan, dalam RUU Kesehatan, aturan perlindungan dari bullying tercantum dalam Pasal 208 E poin d yang berbunyi: “Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.”

Selain untuk peserta didik, aturan anti-perundungan juga diterapkan untuk dokter dan tenaga kesehatan dimana dalam Pasal 282 Ayat 2 berbunyi: "Tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.”

Syahril mengatakan, rumusan pasal anti-perundungan merupakan salah satu perlindungan hukum untuk dokter dan tenaga kesehatan, selain pasal-pasal perlindungan lainnya dalam RUU itu.

(Penulis : Dian Erika Nugraheny | Editor : Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com