Selain itu, Fahmi menuturkan, kehadiran TNI di Papua dengan membantu tugas Polri masih dalam koridor Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
"Karena tidak ada yang berubah secara signifikan, operasi di Papua masih merupakan operasi penegakkan hukum yang dikendalikan oleh Polri, ya semuanya masih legal dan tidak berada di luar hukum," tegas Fahmi.
Fahmi menambahkan, penetapan status siaga tempur sebagaimana pernyataan Panglima TNI tidak membutuhkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Baca juga: Pengamat: TNI Harus Perhitungkan secara Matang Status Siaga Tempur di Papua
Kebijakan dan keputusan politik negara baru dibutuhkan jika pemerintah berencana mengubah tugas TNI di Papua.
Dari yang semula OMSP untuk membantu Polri menjadi OMSP untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata atau pemberontakan bersenjata.
"Sampai saat ini kita belum mendengar ada rencana pemerintah untuk pertama-tama menetapkan kelompok bersenjata di Papua itu sebagai gerakan separatis atau pemberontak, kemudian dengan persetujuan DPR, Presiden memerintahkan TNI untuk mengatasinya," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.