Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Optimistis Gugatan Partai Berkarya Tak Diterima PN Jakpus

Kompas.com - 13/04/2023, 13:57 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI optimistis gugatan perdata Partai Berkarya terhadap mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), tidak akan diterima majelis hakim.

Sebab, sebelumnya, putusan PN Jakpus yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas KPU RI telah dibatalkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam putusan banding.

Baca juga: Partai Berkarya Merasa Aneh Tak Lolos Pemilu 2024, padahal Pemilu 2019 Peroleh Sekitar 2 Persen Suara

PT DKI Jakarta mengabulkan eksepsi KPU RI dengan menyatakan peradilan umum, dalam hal ini PN Jakpus, tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara semacam ini.

"Iya (optimistis) karena sudah ada putusan yang mengoreksi dari pengadilan tinggi," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).

"Sehingga yang mengajukan gugatan soal partai politik ke pengadilan negeri sudah jelas itu bukan ranahnya pengadilan umum," lanjutnya.

Hasyim menganggap putusan PT DKI Jakarta membawa hikmah untuk sistem ketatanegaraan, khususnya soal mekanisme hukum yang harus ditempuh pihak-pihak yang berperkara dalam tahapan pemilu.

"Putusan PT DKI Jakarta meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang/kompetensi peradilan umum (pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN dan Mahkamah Konstitusi," jelas Hasyim kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: KPU Siapkan Pengacara dan Saksi Hadapi Gugatan dari Partai Berkarya

Sebagai informasi, Partai Berkarya mengikuti jejak Prima yang berhasil menang atas KPU RI lewat jalur perdata di PN Jakpus, sebelum kemenangan itu dibatalkan PT DKI Jakarta pada Selasa, 4 April.

Mirip seperti gugatan Prima, Partai Berkarya juga menganggap KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum di balik tidak lolosnya mereka dalam tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, dan juga meminta majelis hakim PN Jakpus untuk menunda Pemilu 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com