JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI optimistis gugatan perdata Partai Berkarya terhadap mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), tidak akan diterima majelis hakim.
Sebab, sebelumnya, putusan PN Jakpus yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas KPU RI telah dibatalkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam putusan banding.
PT DKI Jakarta mengabulkan eksepsi KPU RI dengan menyatakan peradilan umum, dalam hal ini PN Jakpus, tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara semacam ini.
"Iya (optimistis) karena sudah ada putusan yang mengoreksi dari pengadilan tinggi," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).
"Sehingga yang mengajukan gugatan soal partai politik ke pengadilan negeri sudah jelas itu bukan ranahnya pengadilan umum," lanjutnya.
Hasyim menganggap putusan PT DKI Jakarta membawa hikmah untuk sistem ketatanegaraan, khususnya soal mekanisme hukum yang harus ditempuh pihak-pihak yang berperkara dalam tahapan pemilu.
"Putusan PT DKI Jakarta meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang/kompetensi peradilan umum (pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN dan Mahkamah Konstitusi," jelas Hasyim kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: KPU Siapkan Pengacara dan Saksi Hadapi Gugatan dari Partai Berkarya
Sebagai informasi, Partai Berkarya mengikuti jejak Prima yang berhasil menang atas KPU RI lewat jalur perdata di PN Jakpus, sebelum kemenangan itu dibatalkan PT DKI Jakarta pada Selasa, 4 April.
Mirip seperti gugatan Prima, Partai Berkarya juga menganggap KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum di balik tidak lolosnya mereka dalam tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, dan juga meminta majelis hakim PN Jakpus untuk menunda Pemilu 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.