JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kuasa Hukum MAKI Rudy Marjono menilai, Firli Bahuri telah melakukan kebohongan publik lantaran menyatakan bahwa kasus “kardus durian” terus didalami dan menjadi perhatian KPK.
Kasus "kardus durian" merupakan kasus dugaan suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPIDT) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2011.
“Kami akan melaporkan masalah itu ke Bareskrim, terkait dengan kebohongan Pak Firli (Bahuri),” kata Rudy ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Baca juga: KPK Tak Usut Lagi Kasus “Kardus Durian”, MAKI Sebut Firli Bahuri Bohong
Rudy menilai, kebohongan Firli Bahuri terlihat setelah pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus yang disebut-sebut menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.
“Jelas di situ, bukan mereka (KPK) berhenti melakukan (penyidikan), tetapi mereka memang sengaja tidak melakukan penyidikan,” kata dia.
Rudy mengatakan, gugatan yang diajukan MAKI terkait mangkraknya kasus “kardus durian” iti sesungguhnya untuk mendukung KPK yang menyatakan akan mengusut kasus yang diduga melibatkan Cak Imin itu.
Namun, pernyataaan Ketua KPK terkait pengusutan kasus di Kemenakertras itu nyatanya sebuah kebohongan belaka yang dijanjikan oleh Firli Bahuri.
“Kami sebetulnya men-support statement Pak Firli yang (disampaikan pada bulan) Oktober 2022 kalau enggak salah, akan membuka kembali kasus itu. Faktanya sampai sekarang kasus itu enggak diapa-apain,” kata Rudy.
“Bagi kami, Pak Firli memberikan berita yang kalau dikatakan bohong, atau hoaks,” ucap dia.
Pihak PN Jakarta Selatan menyatakan, tidak menerima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) gugatan praperadilan MAKI melawan Komisi Antirasuah terkait kasus “kardus durian”.
Baca juga: Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK, Saut Situmorang: Kita Malah Dimarah-Marahin
Hal itu disampaikan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Samuel Ginting dalam putusan gugatan MAKI terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus yang diduga menyeret nama Muhaimin Iskandar.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Samuel Ginting dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin siang.
Dalam pertimbangannya, Hakim Ginting berpandangan gugatan MAKI terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan terkait kasus “kardus durian” bukan merupakan obyek praperadilan.
Hakim menilai, petitum MAKI yang meminta termohon dalam hal ini KPK untuk melakukan penyidikan bukan ranah dari Hakim Pengadilan melainkan ranah penyidik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.