JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencopot Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan menjadi polemik berkepanjangan.
Endar diberhentikan melalui surat Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 yang diterbitkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa pada 31 Maret 2023.
Sehari sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.
Banyak pihak menyayangkan pencopotan Endar. Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat perpanjangan penugasan Endar di KPK pada 29 Maret 2023.
Baca juga: KPK Bantah Baru OTT Setelah Endar Priantoro Dicopot: Sprinlidik Ada sejak Zamannya Endar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengklaim, pemberhentian Endar murni karena persoalan masa tugas yang habis.
Menurut dia, masa penugasan itu telah diberitahukan sejak November 2022 melalui surat kepada Kapolri. Dalam surat itu, KPK meminta Endar dipulangkan agar mendapatkan pembinaan karir di instansi kepolisian.
“Pemberhentian yang bersangkutan itu murni karena yang bersangkutan itu habis masa jabatannya,” ujar Alex dalam konferensi pers di KPK, Jumat (7/4/2023).
Alex membantah pemberhentian Endar diputuskan hanya oleh Firli Bahuri. Ia menyatakan, pemberhentian Endar dilakukan secara kolektif kolegial.
Baca juga: KPK Putus Akses Endar Priantoro ke Kantor karena Bukan Pegawai Aktif
Kelima pimpinan KPK disebut sepakat mencopot Endar dari Direktur Penyelidikan.
“Saya ikut memutuskan karena saya ikut rapat,” ujar dia.
Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membantah, pemberhentian Endar terkait penanganan kasus Formula E.
Endar diketahui merupakan salah satu pejabat KPK yang berbeda pandangan dengan pimpinan terkait penanganan Formula E.
Ia dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Irjen Karyoto menolak menaikkan perkara itu ke penyidikan karena merasa belum cukup menemukan bukti perbuatan korupsi.
Karyoto lantas dipromosikan menjadi Kapolda Metro Jaya setelah Firli bersurat pada November lalu. Sementara, Endar tetap di KPK.
“Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (5/5/2023).
Menurut Ali, perbedaan pendapat di internal KPK dalam menangani perkara merupakan hal biasa. Hal itu menjadi wujud asas egaliter di internal KPK.
“Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua?” ujar Ali.
Baca juga: Pukat UGM: Brigjen Endar dan Irjen Karyoto Dibuang Firli Bahuri
Tidak terima dicopot, Endar lantas melaporkan Firli dan Sekjen KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) pada Selasa (4/4/2023).
Endar menduga, dalam pemberhentiannya terdapat dugaan pelanggaran etik yakni, tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.
Ia mengaku kecewa, pimpinan KPK tidak mengajaknya berbicara terlebih dahulu sebelum mencopot dan mengembalikannya ke Polri.
Baca juga: Kapolri: Kalau Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Kami Tarik, KPK Bisa Lemah
Endar lantas memilih melapor ke Dewas karena ia mencari pihak yang bisa bersikap independen dalam menangani masalahnya.
"Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen," tutur Endar.
Pencopotan Endar pun menimbulkan kisruh di KPK. Mulanya, puluhan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri atau penyidik Polisi di KPK meminta penjelasan mengenai pemberhentian Endar lewat email.
Pimpinan KPK kemudian menerbitkan surat email berisi penjelasan pencopotan Endar. Namun, hal itu dinilai tidak menjawab keresahan mereka.