JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro yang telah dicopot mendatangi gedung Merah Putih namun tidak berhasil masuk pada Senin (10/4/2023).
Namun, ketika dirinya hendak masuk ke dalam kantor seperti biasa, ia tak lagi memiliki akses.
“Ya tadi saya berusaha mencoba masuk seperti biasa, ternyata memang betul. Memang dari kemarin saya sudah di-off kan,” kata Endar saat ditemui di gedung Merah Putih KPK.
Menurut Endar, akses masuk ke gedung KPK terakhir pada Kamis (6/4/2023). Ia mendapatkan informasi dari Kepala Biro Hukum (Kabiro) KPK bahwa aksesnya akan dicabut.
Setelah itu, Endar mendapatkan konfirmasi dari Kabiro Umum KPK bahwa ia tidak lagi dibolehkan masuk ke KPK.
Baca juga: Internal KPK Memanas, Penjelasan Firli soal Pemberhentian Brigjen Endar Berujung Walk Out Penyidik
“Perintah pimpinan saya sudah tidak diperkenankan lagi masuk sebagai pegawai KPK,” ujarnya.
Menurut Endar, ia kembali datang ke KPK karena masih melaksanakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Endar memandang proses hukum terkait pemberhentiannya dari KPK belum selesai.
“Menurut saya, saya masih berhak di sini,” ujar Endar.
Ia juga akan melapor ke Kapolri bahwa dirinya tidak bisa masuk ke gedung KPK, namun tetap mencoba hadir di tempat tersebut.
Endar mengaku akan lebih fokus ke Dewan Pengawas (Dewas) karena aduan dugaan pelanggaran etik terkait pemberhentiannya masih bergulir.
Baca juga: Aksesnya ke Kantor Diputus KPK, Brigjen Endar Akan Pastikan Sendiri Besok Pagi
“Saya masih menjalankan tugas dan saya masih merasa dan karena memang status hukumnya masih berjalan,” tutur Endar.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengkonfirmasi pihaknya telah memutus akses Endar ke gedung KPK.
Menurut Alex, aturan di KPK menyatakan bahwa akses hanya diberikan kepada pegawai aktif.
“Ya (akses Endar diputus), ketentuan di KPK, yang punya akses adalah pegawai aktif, kan begitu,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (8/4/2023).
Alex mengatakan, Endar telah diberhentikan dari KPK per 1 April atau lima hari lalu. Karena itu, sesuai aturan di KPK, maka akses Endar diputus.
Menurutnya, peraturan internal KPK menyatakan bahwa orang yang memiliki akses ke dalam gedung adalah orang berstatus kepegawaian.
Baca juga: KPK Benarkan Gelar Audiensi dengan Penyidik soal Pencopotan Brigjen Endar
“Yang punya akses adalah orang yang kepegawaiannya itu tercatat, diakui di KPK,” ujar Alex.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Dirlidik. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.
Selain itu, pada 30 Maret Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.
KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.
Firli Bahuri sebelumnya juga meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
Firli beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Baca juga: KPK Tak Masalah jika Endar Priantoro Kembali Diajukan Jadi Direktur Penyelidikan, tapi...
Pencopotan Endar kemudian memicu gejolak di internal KPK. Penyidik yang berasal dari kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian Endar dalam forum audiensi.
Namun, audiensi itu berakhir buntu atau deadlock. Sejumlah penyidik disebut balik badan atau walk out.
Pimpinan KPK disebut mengancam menjatuhkan sanksi etik hingga mengeluarkan mereka. Namun, hal ini kemudian dibantah oleh Alex.
“Enggak ada ngancam-ngancam. Saya yakinkan kita enggak pernah mengancam pegawai KPK,” kata Alex
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.