Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Internal KPK Memanas, Penjelasan Firli soal Pemberhentian Brigjen Endar Berujung "Walk Out" Penyidik

Kompas.com - 10/04/2023, 11:22 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencopot Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan menjadi polemik berkepanjangan.

Endar diberhentikan melalui surat Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 yang diterbitkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa pada 31 Maret 2023.

Sehari sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.

Banyak pihak menyayangkan pencopotan Endar. Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat perpanjangan penugasan Endar di KPK pada 29 Maret 2023.

Baca juga: KPK Bantah Baru OTT Setelah Endar Priantoro Dicopot: Sprinlidik Ada sejak Zamannya Endar

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengklaim, pemberhentian Endar murni karena persoalan masa tugas yang habis.

Menurut dia, masa penugasan itu telah diberitahukan sejak November 2022 melalui surat kepada Kapolri. Dalam surat itu, KPK meminta Endar dipulangkan agar mendapatkan pembinaan karir di instansi kepolisian.

“Pemberhentian yang bersangkutan itu murni karena yang bersangkutan itu habis masa jabatannya,” ujar Alex dalam konferensi pers di KPK, Jumat (7/4/2023).

Alex membantah pemberhentian Endar diputuskan hanya oleh Firli Bahuri. Ia menyatakan, pemberhentian Endar dilakukan secara kolektif kolegial.

Baca juga: KPK Putus Akses Endar Priantoro ke Kantor karena Bukan Pegawai Aktif

Kelima pimpinan KPK disebut sepakat mencopot Endar dari Direktur Penyelidikan.

“Saya ikut memutuskan karena saya ikut rapat,” ujar dia.

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membantah, pemberhentian Endar terkait penanganan kasus Formula E.

Endar diketahui merupakan salah satu pejabat KPK yang berbeda pandangan dengan pimpinan terkait penanganan Formula E.

Ia dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Irjen Karyoto menolak menaikkan perkara itu ke penyidikan karena merasa belum cukup menemukan bukti perbuatan korupsi.

Karyoto lantas dipromosikan menjadi Kapolda Metro Jaya setelah Firli bersurat pada November lalu. Sementara, Endar tetap di KPK.

“Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (5/5/2023).

Menurut Ali, perbedaan pendapat di internal KPK dalam menangani perkara merupakan hal biasa. Hal itu menjadi wujud asas egaliter di internal KPK.

“Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua?” ujar Ali.

Baca juga: Pukat UGM: Brigjen Endar dan Irjen Karyoto Dibuang Firli Bahuri

Tidak terima dicopot, Endar lantas melaporkan Firli dan Sekjen KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) pada Selasa (4/4/2023).

Endar menduga, dalam pemberhentiannya terdapat dugaan pelanggaran etik yakni, tidak menjunjung sinergi, akuntabilitas, hingga profesionalitas.

Ia mengaku kecewa, pimpinan KPK tidak mengajaknya berbicara terlebih dahulu sebelum mencopot dan mengembalikannya ke Polri.

Baca juga: Kapolri: Kalau Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Kami Tarik, KPK Bisa Lemah

Endar lantas memilih melapor ke Dewas karena ia mencari pihak yang bisa bersikap independen dalam menangani masalahnya.

"Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen," tutur Endar.

Rekaman penyidik KPK "walk out" bocor

Pencopotan Endar pun menimbulkan kisruh di KPK. Mulanya, puluhan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri atau penyidik Polisi di KPK meminta penjelasan mengenai pemberhentian Endar lewat email.

Pimpinan KPK kemudian menerbitkan surat email berisi penjelasan pencopotan Endar. Namun, hal itu dinilai tidak menjawab keresahan mereka.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com