JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Brigjen Endar Priantoro bisa mengikuti bidding atau proses penawaran guna mengisi empat jabatan yang kosong di lembaga antirasuah.
Adapun posisi yang akan ditawarkan itu adalah deputi penindakan dan eksekusi, direktur penyelidikan, direktur penuntutan, dan koordinator wilayah I.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya mengirimkan surat penawaran pengisian empat jabatan tersebut ke Polri dan Kejaksaan Agung.
Menurutnya, Polri boleh kembali mengajukan Endar yang baru saja dicopot dari KPK untuk ikut bidding empat jabatan tersebut.
“Kalau Pak Endar diusung lagi ya silakan saja enggak masalah,” ujar Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (8/4/2023).
Meski demikian, Alex mengatakan, Endar tidak lantas langsung diterima. Jenderal polisi bintang satu itu harus mengikuti seleksi sebagaimana utusan dari Kejaksaan Agung.
Alex mencontohkan, KPK paling tidak meminta Polri mengirimkan tiga orang untuk tiga jabatan yang bisa diisi anggota kepolisian.
“Nanti kan ada dari Kejaksaan juga dan nanti panselnya (panitia seleksinya) kita bentuk kita libatkan pihak luar juga,” tutur Alex.
Alex menambahkan, utusan yang dikirimkan Polri dan Kejaksaan untuk mengisi jabatan tersebut, diharapkan memahami betul penanganan tindak pidana korupsi. Sebab, kerja utama KPK adalah penindakan kasus korupsi.
“Paling enggak, dia pernah menjadi penyidik tindak pidana korupsi, kalau jaksa ya pernah mengingatkan menuntut perkara menangani perkara korupsi,” ujarnya.
Baca juga: Protes Pemberhentian Brigjen Endar, Penyidik Polri di KPK Diancam Dikeluarkan
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik). Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.
Selain itu, pada 30 Maret, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.
KPK menyatakan, pencopotan Endar berdasarkan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.
Firli Bahuri meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto dengan alasan mereka berdua pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E. Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.