JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bungkam saat ditanya mengenai pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Johnny Plate beserta adiknya, Gregorius Alex Plate sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Gregorius bahkan mengembalikan fasilitas yang diterimanya dalam bentuk uang sebesar Rp 534 juta.
Baca juga: Suara Jokowi-Maruf Amin soal Menkominfo Johnny Plate Terseret Korupsi
Saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2023), Johnny Plate enggan menjawab terkait perkembangan kasus yang membuat dirinya dan adiknya diperiksa itu.
"ITE saja, hari ini bahas ITE," ujar Plate.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai pembicaraan tingkat I terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Plate tetap tidak mau menjawab.
Plate memilih berjalan dengan cepat menuju pintu keluar Gedung DPR. Plate tampak diapit oleh ajudannya secara ketat.
Bahkan, ajudan yang mendampingi Plate tiba-tiba bereaksi secara kasar.
Awak media yang mencoba mendekati Plate pun ditarik supaya tidak bisa mendekati Sekretaris Jenderal Partai Nasdem tersebut.
Terkait kasus pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G, Plate dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Baca juga: Menanti Nasib Menkominfo Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS
Johnny yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu pertama kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung pada 14 Februari 2023.
Pemeriksaan keduanya sebagai saksi digelar pada 15 Maret 2023.
Dalam kasus ini, adik Plate, yakni Gregorius Alex Plate diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas dari anggaran BAKTI.
Uang yang diterima Alex mencapai Rp 534.000.000.
"Tapi yang jelas itu dana dari BAKTI. Apakah terkait proyek ini atau tidak? Yang kami tahu itu diambil dari anggaran BAKTI," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).